Dikenakan Biaya Tes PCR di Atas Tarif Tertinggi, Polri Minta Masyarakat Jangan Takut Melapor

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto. (Humas Polri/rmolsumsel.id)
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto. (Humas Polri/rmolsumsel.id)

Pemerintah telah menurunkan tarif pemeriksaan skrining Covid-19 melalui tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Polri mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan oknum yang mengenakan biaya tes PCR di atas harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah.


Hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim), Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto pada konferensi pers, Kamis (19/8). Menurut Agus, atas penetapan harga dari Pemerintah itu, pihaknya akan melakukan pengawasan, pemantauan serta pengamanan terkait tes PCR tersebut.

“Karena itu, kami mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan Pemerintah,” kata Agus.

Agus menjelaskan, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Polri telah mengerahkan personel mulai dari tingkat Bareskrim Mabes Polri hingga reserse kewilayahan untuk mengawasi hal tersebut.

Selain itu, lanjut Agus, selama ini Polri telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum dengan sandi Aman Nusa II untuk menindak pihak-pihak yang melanggar kebijakan Pemerintah terkait penanganan pandemi.

“Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” ucap Agus.

Oleh karena itu, Agus berharap agar penyedia jasa PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan Pemerintah tersebut agar tak perlu ada penindakan hukum.

“Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi dari Pemerintah,” imbau Agus.

Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan skrining Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali. Penurunan tarif ini terhitung sejak 17 Agustus 2021.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 yang ditandatangani pada 5 Oktober 2020 lalu, memuat tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR adalah Rp900 ribu.