Diimingi Uang Rp 50 Ribu, Bocah SD di Lubuklinggau Jadi Korban Pemerkosaan

ilustrasi pemerkosaan.(ist/net)
ilustrasi pemerkosaan.(ist/net)

Seorang bocah perempuan inisial RDA (9) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan menjadi korban pemerkosaan.


Mirisnya, pelaku tersebut merupakan pria yang telah berumur 42 tahun inisial AR.

Akibat perbuatannya, AR pun kini mendekam di Polres Lubuklinggau, usai aksinya tersebut dilaporkan oleh orangtua korban.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, kejadian itu bermula saat korban sedang membeli jajanan dekat mushola yang berada di Kecamatan Lubuklinggau Barat Ii, Kota Lubuklinggau.

Saat sedang menunggu jajanan, pelaku AR mendekati korban dengan mengiming-imingkan akan diberi uang Rp 50 ribu.

“korban yang terbujuk, lalu diminta oleh pelaku untuk masuk ke dalam mushola,”kata Robi, Kamis (8/12).

Kondisi mushola yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk memperkosa korban. RDA pun tak berani melawan karena saat itu ia diancam akan dipukuli oleh tersangka bila berteriak.

Usai melakukan aksinya, AR pun pergi meninggalkan korban. Sementara, RDA mengalami trauma mendalam atas peristiwa yang dialaminya tersebut.

“Kemudian korban menceritakan kejadian itu ke orangtuanya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya kami tangkap,”ujar Robi.

AR saat ditangkap sempat mengelak telah melakukan perbuatan itu ke RDA. Namun, setelah diperlihatkan korban mengakui bahwa AR lah pelaku pemerkosaan terhadap dirinya.

“Tersangka tak lagi bisa mengelak saat melihat korban,”jelasnya.

 Atas perbuatannya, RDA pun terancam dikenakan pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.