Bareskrim Polri tengah mengusut laporan dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, atas dugaan ujaran kebencian.
- Kemenkumham Sumsel Gelar Turnamen Voli Sambut Hari Kemenkumham Ke-78 tahun 2023
- Gegara Isu Perselingkuhan, Pria di Lubuklinggau Jadi Korban Kekerasan
- Dilimpahkan ke Kejari Palembang, Oknum PNS Inspektorat Sumsel Ditahan di Rutan Pakjo
Baca Juga
Rencananya, hari ini, Jumat (29/5) Abu Janda bakal menjalani pemeriksaan.
“Hari ini Jumat 29 Mei 2020, Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim untuk memberikan keterangannya,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Ahmad menambahkan, dalam pemeriksaan ini, Abu Janda bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.
“Pemeriksaan perdana sebagai saksi,” imbuh Ahmad.
Diketahui, Abu Janda dilaporkan karena melontarkan kata-kata melalui media sosial, bahwa teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.
Atas ucapannya itu, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pun memutuskan untuk melapor ke Bareskrim pada 10 Desember 2019. Laporan diterima dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim.
Abu Janda sendiri, bukan hanya sekali dilaporkan ke polisi akibat unggahannya di media sosial.
Pada November 2018 silam, dia juga dilaporkan oleh Alwi Muhammad Alatas usai membuat konten video kontroversial, tentang bendera berkalimat tauhid di rumah Rizieq Shihab di Arab Saudi.
Menurut pelapor Alwi, apa yang disampaikan Abu Janda telah melukai umat Islam, sehingga harus diusut oleh kepolisian.
Laporan Alwi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/6215/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
- Rekonstruksi Pembunuhan Guru Ngaji di Banyuasin, Korban Dipukul Pakai Besi dan Ditusuk hingga Tewas
- Tak Hanya Dipecat, Bripda Randy Juga Bakal Dijerat Pidana
- Korban Reza Ghasarma Bertambah, Modusnya Berulang Kali Tawari Bimbingan Skripsi