Rekonstruksi Pembunuhan Guru Ngaji di Banyuasin, Korban Dipukul Pakai Besi dan Ditusuk hingga Tewas

Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan guru ngaji di Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan guru ngaji di Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Tiga saudara pelaku pembunuhan terhadap Erik Septian (35) guru ngaji di Perumahan Griya Sejahtera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin pada Maret 2022 lalu, menjalani rekonstruksi di Polda Sumatera Selatan, Rabu (15/11).


Ketiga pelaku tersebut yakni Yudi, Egi dan Heru dihadirkan langsung oleh penyidik untuk melakukan rekonstruksi melihat lebih jelas peristiwa tewasnya Erik setelah dianiaya para pelaku.

Dalam rekonstruksi terungkap motif pembunuhan karena salah satu pelaku bernama Egi dendam terhadap korban sehingga Egi, mengajak dua saudaranya Yudi dan Heru untuk mencari korban.

Karena sebelum terjadi pengeroyokan pada 28 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB lalu antara korban dengan pelaku Egi terlibat selisih paham dan telah didamaikan oleh ketua RT setempat.

Korban dikeroyok dan ditusuk oleh pelaku menggunakan senjata tajam dan memukulnya dengan sebatang besi. Hingga korban terluka parah dengan luka tusuk di bagian perut kanan dan sebelah kiri, belikat dan luka robek di bagian kepala. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi hingga akhirnya meninggal dunia.

Sebelum mengeroyok korban, para pelaku Heru, Yudi dan Egi berkumpul di warung sambil minum tuak yang berada di pinggir Jalan Palembang-Betung, KM 14, Talang Kelapa, Banyuasin. Ketiga pelaku dalam pengaruh minuman keras, pelaku Egi hendak menuju rumah temannya, dan pada saat di dalam perjalanan tepatnya di lapangan Volley, Komplek Perum Griya Banyuasin, pelaku Egi bertemu dengan warga yang sedang duduk di pos yang salah satunya adalah korban Erik.

Pelaku Egi kehilangan handphone-nya dan menanyakan ke korban dan rekan-rekannya. Egi dalam kondisi mabuk sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban dan rekan-rekannya dan terjadilah perkelahian. Setelah satu minggu berselang pelaku Egi masih menaruh dendam.

Egi menyampaikan kepada saudaranya Yudi dan Heru kalau dirinya masih dendam kepada korban dan rekan-rekannya sehingga Egi mengajak Yudi dan Heru untuk mencari korban. Lalu Egi, Yudi, dan Heru menggunakan sepeda motor mencari korban ke Perum Griya Banyuasin.

Korban yang saat itu sedang duduk-duduk, dan para pelaku langsung turun dari motornya. Tersangka Yudi langsung mendekati dan menusukkan pisau yang dipegangnya ke arah tubuh korban yang mengenai bagian dada depan dan samping, namun korban berhasil menyelamatkan diri.

Heru dan Egi terus mengejar korban. Dan sesaat korban sedang berlari pelaku Heru memukul kepala korban menggunakan pipa besi yang menyebabkan korban terjatuh. Egi langsung menusukkan pisau yang dipegangnya ke arah tubuh korban.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan dalam rekonstruksi ini sebanyak 22 adegan. Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkaranya sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.

"Korban dihabisi dalam adegan keempat oleh para pelaku ditusuk dengan pisau dibagian perut sebelum ditusuk salah satu memukul korban dengan sebatang besi,"katanya.

Dikatakan Agus, dalam rekonstruksi sudah bersesuaian dengan fakta dan keterangan saksi saksi yang mengetahui kejadian. "Proses rekonstruksi sudah sesuai dengan fakta fakta kejadian dan keterangan para saksi,"jelasnya.

Untuk ketiga pelaku dijerat dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) Ke-3 KUHP.