Diduga Pungli, Sekretaris Koperasi Kopri Lamteng Dipanggil Kejari

Sekretaris Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya, (KKLTB) Mardian/ist
Sekretaris Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya, (KKLTB) Mardian/ist

Setelah Wakil l, kali ini giliran Sekretaris Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya, (KKLTB) Mardiana, yang dipanggil, dan dimintai keterangannya oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.


Pemanggilan itu masih terkait adanya laporan atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang dikeluhkan oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pekerja Tenaga Harian Lepas (PTHL) di Pemkab Lamteng, yang tergabung di KKLTB.

Dari pantauan Kantor Berita RMOLLampung diKejari Lamteng, selain Sekretaris KKLTB, Mardiana, tampak juga hadir Bendahara, Rahmad Saleh, dan Wakil Sekretaris, Rusnadi.

Dari keterangan Mardiana yang menyebut bahwa, dirinya bersama Bendahara, dan Wakil Sekretaris memenuhi panggilan pihak Kejaksaan untuk dimintai keterangannya terkait adanya laporan atas dugaan Pungli.

"Hanya memenuhi panggilan pihak Kejaksaan, terkait pengelolaan Koperasi, yang konon katanya ada Pungli," ujar Mardiana saat diKonfirmasi Kantor Berita RMOLLampung, usai keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejari Lamteng, Jum'at (26/5).

Berkaitan dengan dugaan pungli itu, lanjutnya bahwa hal itu tidak benar, dimana semua yang dilakukan oleh pengurus sudah sesuai dengan prosedur. Dimana hasil Rapat Anggota Tahunan, (RAT) beberapa waktu lalu yang menyepakati bahwa yang tidak mampu membayar simpanan pokok sebesar Rp.100 ribu per bulan, diberikan solusi sesuai dengan yang kita sampaikan pada saat RAT bahwa jalan keluarnya bisa menabung selama 5 kali sebesar Rp.20 ribu per bulan agar tidak memberatkan anggota.

Sementara dari keterangan beberapa ASN dan PTHL hal seperti itu tidak ada disampaikan kepada anggota, bahkan keikutsertaan sebagai anggota secara tidak langsung ada unsur intervensi dari Ketua, dan pengurus.

"Sebelumnya kita sudah menyampaikan, baik melalui bendahara, maupun kepada masing-masing Kepala OPD, tapi mungkin saja saat penyampaian itu yang bersangkutan sedang tidak masuk, atau sedang sakit," dalihnya.

Jadi dalam hal ini, lanjut Mardiana tidak ada unsur pemaksaan, dan intervensi. Dimana jumlah anggota kita sampai saat ini ada sekitar 800, dari jumlah 14 ribu, baik ASN, dan PTHL, yang artinya bahwa baru 5 persen yang tergabung dari jumlah ASN dan PTHL yang ada di Pemkab Lamteng.

Ketika disinggung berapa jumlah kas saldo Koperasi yang ada saat ini, Mardiana mengatakan bahwa saldo yang ada di kas saat ini ada sekitar Rp.27 juta, dimana hal itu tidak sama seperti pernyataan yang disampaikan oleh Wakil.l, Zulkipli saat dikonfirmasi beberapa hari lalu bahwa Kas saat ini kosong, karena habis, yang dipinjam oleh anggota.

"Benar pada waktu itu memang kas sedang kosong, tapi kita meminjaman ke Korpri karena saat itu ada anggota yang mengajukan pinjaman untuk keperluan urgen, jadi terpaksa kita pinjam ke Korpri, ini mau kembalikan kok," bebernya.

Mardiana juga mengklaim bahwa, dalam hal ini tidak ada pembuktian terkait adanya pungli seperti yang dilaporkan ke Kejaksaan. Dia juga menyebut bahwa KKLTB itu mulai berdiri pada tahun 2021 lalu, dan badan hukumnya 2022 awal, sementara mulai pelayanan ke anggota pada Maret 2022 lalu.

"Yang jelas tidak ada, apa yang diduga Pungli itu, bahkan anggota yang meminjam tidak dikenakan bunga, jadi berapa yang dipinjam anggota itulah yang dikembalikan ke Koperasi, yang jelas Pak Sekda mendirikan Koperasi ini untuk membantu ASN atau PTHL yang tergabung sebagai anggota Koperasi," pungkasnya.

Sementara dari pernyataan Sekda saat dikonfirmasi beberapa hari lalu yang menyebut bahwa pinjaman itu ada bunganya sebesar 1 persen, namun menurut Mardiana itu bukan bunga tapi uang Administrasi karena koperasi yang dikelola berbentuk Syariah.