Diduga Paksa Coblos Caleg Tertentu, Kades dan Sekretaris Desa Tambang Rambang Dilaporkan ke Bawaslu Ogan Ilir

Bawaslu. (ist/net)
Bawaslu. (ist/net)

Kepala Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan berinisial AP dan sekretarisnya AS dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat lantaran diduga telah memobilisasi warga setempat untuk mencoblos Caleg tertentu pada Pileg 2024 mendatang.


Dalam surat laporan yang didapatkan redaksi RMOLSumsel.id, laporan tersebut dibuat pada Sabtu (16/12) lalu. Pelapor temuan itu adalah salah satu warga Desa Tambang Rambang.

Kronologi kejadian dalam laporan tersebut tertulis, bahwa pada Kamis (7/12) lalu Kepala Desa Tambang Rambang inisial AP bersama sekretarisnya memanggil seluruh masyarakat dan pekerja Pertamina di kawasan Simpang Empat.

Setelah dikumpulkan di kediaman AP, selaku kepala Desa ia meminta para pekerja untuk mencoblos salah satu Caleg Dapil 4 inisial HW dari Partai Gerindra.Bahkan, AP saat itu sanggup menanggung seluruh risikonya. Kegiatan itu kemudian direkam salah satu warga sehingga dijadikan barang bukti.

Bukan hanya itu, AP pun berujar bahwa Kepala Desa Sukananti juga menyatakan dukungan kepada HW sebagai Caleg. Akibat kegiatan tersebut, masyarakat dan pekerja di perusahaan di sekitar desa mengaku menjadi terancam bila tidak mengikuti perintah kades sehingga kejadian itu dilaporkan ke Bawaslu Ogan Ilir.

Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Kurniawan membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Kurniawan, laporan tersebut saat ini sedang dilakukan tindak lanjut oleh Bawaslu Ogan Ilir.

“Laporan sudah diterima oleh Bawaslu Ogan Ilir, sekarang proses sedang berjalan. Bawaslu Ogan Ilir sudah menyampaikan persoalan itu ke Provinsi,”kata Kurniawan lewat pesan singkat, Selasa (19/12).

Terpisah, Kepala Sekretariat DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan Sri Mulyadi saat dikonfirmasi menjelaskan, mereka dalam sosialisasi mengikuti aturan. Namun, mereka tidak bisa membatasi seseorang untuk memilih caleg.

Posisi kepala Desa sendiri menurutnya merupakan jabatan politis yang dipilih oleh rakyat. Akan tetapi, dalam aturannya Kades tidak boleh menjadi pengurus parpol atau simpatisan parpol

“Beda dengan kepala daerah yang boleh mengurus parpol, jadi bebas menyuarakan hak politiknya. Kami serahkan semuanya kepada Bawaslu,”kata Sri dikonfirmasi RMOLSumsel lewat pesan singkat.

Namun, Sri tidak menjawab secara tegas apakah pertemuan tersebut diarahkan langsung oleh Caleg yang didukung oleh Kades tersebut.

“Partai Gerindra dalam hal sosialisasi tentu mengikuti aturan. Namun dalam hak-hak politik kita juga tidak membatasi seseorang untuk memilih Caleg dari Partai Gerindra,”katanya.