Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Sumsel Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Batik

Kasubsi Intelijen didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar SH MH saat menyampaikan siaran pers penetapan tersangka korupsi, Rabu (21/2).(Ist/rmolsumsel.id)
Kasubsi Intelijen didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar SH MH saat menyampaikan siaran pers penetapan tersangka korupsi, Rabu (21/2).(Ist/rmolsumsel.id)

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel  Agus Sumantri resmi menjadi tersangka berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Nomor : TAP-2/L.6.10/Fd.2/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.


Kasubsi Intelijen didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar saat menyampaikan siaran pers penetapan tersangka korupsi, Rabu (21/2) menjelaskan Agus Sumantri resmi ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2021.

Menurutnya, tersangka Agus Sumantri yang merupakan Ketua PPDI aktif periode 2020-2025 ini sebelumnya juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Disebutkan juga bahwa dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Agus Sumantri.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud, yaitu perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif sekaligus mark up terhadap pengadaan bahan pakaian batik.

Yang mana seyogyanya bahan pakaian batik tersebut, pada tahun 2021 akan dibagikan kepada perangkat desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel.

Sehingga, atas perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 883,1 juta lebih.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Agus Sumantri yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari, guna kepentingan penyidikan," katanya.

Ia menerangkan, dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada keterlibatan pihak lainnya akan tetapi masih melihat perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Palembang.