Didiskualifikasi KPU Pasangan Ilyas-Endang Tetap Kampanye dan Semakin Solid

Ketua tim pemenangan pasangan Calon (paslon) Bupati dan Walil Bupati Ogan Ilir no urut 2, Yulian Gunhar, mengajak seluruh masyarakat Ogan Ilir, simpatisan dan pendukungnya untuk tetap tenang  menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir terkait pembatalan atau diskulifikasi terhadap pasangan Ilyas-Endang untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten ini.


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) ini menuturkan, masih ada upaya yang bisa ditempuh untuk membatalkan keputusan KPU tersebut.

"Tetap tenang dan berdoa, selalu semangat serta jangan kendor untuk mendukung pasangan Ilyas-Endang. Percayakan kepada tim pemenangan, kita teruskan dukungan dengan tetap berkampanye," imbuhnya.

Gunhar menuturkan, ada upaya-upaya untuk membatalkan pasangan Ilyas-Endang, yang TIDAK ingin menjadikan Kabupaten ini semakin maju.

Namun, hal tersebut tidak akan membuat tim dan seluruh masyarakat Ogan Ilir yang mendukung pasangan Ilyas-Endang kendor.

Bahkan, hingga saat ini pelaksanaan kampanye tim Ilyas-Endang terus berjalan dan semakin mendapatkan dukungan dari seluruh penjuru masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.

"Saya minta tetap jaga soliditas, rapatkan barisan. Untuk seluruh simpatisan tetap jaga kekompakan dan suasana kondusif di wilayah kita masing-masing," harapnya.

Sebagai orang yang paham dengan aturan hukum, Gunhar menganggap rekomendasi bawaslu atas dugaaan melakukan pelanggaran pasal 71 ayat (3) UU no 10 tahun 2016 sehingga KPU mengeluarkan putusan pembatalan (diskulifikasi) paslon no urut 2, bukan akhir perjuangan.

Karena didalam pasal 135A UU no 10 tahun 2016 mengatur bahwa atas putusan KPU tersebut, paslon yang dibatalkan dapat melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung paling lambat tiga hari setelah putusan KPU tersebut di keluarkan dan Mahkamah agung akan mengeluarkan putusan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.

Selama upaya hukum tersebut di lakukan di Makamah Agung, paslon yang di batalkan masih dapat melakukan kampanye sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung.

"Contoh di ParePare, dimana kasus yang dialami Ilyas-Endang sama persis dengan kasus pasangan calon petahana yakni Taufan Pawe dan Pangeran Rahim pada pilkada serentak 2018. Namun, kejadian tersebut justru membuat tim dan masyarakat semakin solid meraih nikmat kemenangan," ulasnya.

Gunhar yakin, kekuatan kekuasaan, tidak akan dapat menghentikan kekuatan rakyat. Karena semakin keras pertarungan yang diberikan pihak lawan, semakin nikmat kemenangan yang akan diraih rakyat untuk Ogan Ilir Semakin Maju.

"Mari kita rapatkan barisan selama upaya hukum tersebut di lakukan di Makamah Agung, paslon yang dibatalkan masih dapat melakukan kampanye sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung," tandasnya.