Pemerintah resmi mencabut status pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia yang telah mewabah kurang lebih tiga tahun.
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Dirut PT EKI Diperiksa KPK
- Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Diperiksa KPK
- KPK Kembali Periksa Tiga Saksi Terkait Korupsi APD Covid-19
Baca Juga
Pengumuman disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui video yang diunggah lewat Channel YouTube Sekretariat Presiden.
"Sejak hari ini pemerintah memutuskan mencabut status pandemi, dan kita mulai masuk ke endemi," kata Jokowi, Rabu (21/6).
Perubahan status itu seiring keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang telah resmi mencabut status kedaruratan Covid-19 pada 5 Mei 2023 lalu.
"Meski begitu saya minta masyarakat tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," pintanya.
Keputusan mencabut status pandemi Covid-19 juga diambil dengan mempertimbangkan konfirmasi harian kasus Covid-19 yang kini mendekati nihil.
"Dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," harapnya lagi.
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Dirut PT EKI Diperiksa KPK
- WHO Desak Evakuasi 9.000 Pasien Gaza ke Luar Negeri
- Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Diperiksa KPK