Pemerintah Joko Widodo melalui Polri yang merupakan aparatur negara diingatkan untuk tidak sembarang menangkap masyarakat yang berseberangan dengan mereka.
- Innalillahi..Doktor Abdul Gafur Tutup Usia
- Oknum ASN dan sekuriti Rumah Sakit Jiwa di Medan Tantang Jurnalis Berkelahi
- Jelang Kedatangan Lukas Enembe, Gedung KPK Dijaga Ketat Polisi
Baca Juga
Hal itu ditegaskan oleh pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, merespons penangkapan beberapa tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Salah satunya adalah Dr Syahganda Nainggolan yang merupakan inisiator KAMI.
"Pemerintah tak bisa dan tak boleh menangkap orang seenaknya. Menangkap masyarakat dan tokoh yang berseberangan dengan pemerintah," tegas Ujang Komarudin, Selasa (13/10).
Bahkan kata Ujang, aparat kepolisian juga harus berhati-hati untuk menafsirkan seseorang telah menyebarkan berita bohong. Karena, berita bohong mempunyai versi yang berbeda antara pemerintah maupun masyarakat.
"Soal berita bohong atau tidak, aparat harus hati-hati. Karena berita bohong versi siapa. Menebar berita bohong memang dilarang dan tidak boleh. Siapapun tak boleh melakukannya. Namun tuduhan itu kan belum tentu benar," pungkas Ujang.
Diketahui, selain Sekretaris Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, ada dua tokoh KAMI lain yang juga ikut ditangkap oleh Bareskrim Polri. Mereka adalah Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Penangkapan para petinggi KAMI ini terkait dengan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE.
.
- Israel dan Hamas Sambut Tahun Baru dengan Saling Tembak Roket
- 300 Rumah Terdampak Banjir di Muara Kelingi, Akses Jalan Musi Rawas-Sekayu Ikut Terendam
- Imlek 2573, Jokowi: Semoga Keberuntungan, Kasih Sayang dan Kesehatan Mengiringi Kita Semua