Anggotanya Tewas Ditikam Bandar Narkoba, Kapolres Sebut Pelaku Terancam Dikenakan Pasal Pembunuhan

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinsitor Sinaga. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinsitor Sinaga. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Ebi (27), bandar narkoba yang melakukan penyerangan saat dilakukan penangkapan bakal dikenakan pasal pembunuhan oleh Polres Lahat.


Pasalnya, tindakan Ebi telah menyebabkan satu orang polisi yakni Briptu Anumerta tewas. Sementara, dua polisi lagi masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Betul mereka terlibat ini juga akan kita kaitkan dengan tindak pidana umum, apakah pembunuhan berencana atau penganiayaan,"kata Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinsitor Sinaga usai menghadiri pemakaman Briptu Anumerta Faras di TPU Kebun Bunga Palembang, Rabu (22/1/2025).

God menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat mereka mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Kecamatan Tanjung Sakti Lahat. Infomrasi tersebut kemudian di kembangkan hingga akhirnya kediaman tersangka Ebi dilakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan itu, Ebi ternyata melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan pisau sehingga tiga anggota polisi terluka.

"Tiga anggota kami mengalami luka, dua masih dirawat di rumah sakit, sudah selesai tindakan operasi, satu orang gugur,"ujar Kapolres.

Melihat kondisi semakin panas, petugas akhirnya mengambil tindakan petugas dengan melumpuhkan Ebi di bagian kaki. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi kembali mengamankan satu rekannya lagi yang ada di dalam rumah.

"Kami mengamankan dua tersangka yang ada di rumah beserta barang bukti berupa ganja, dari tindakan ini akan dikembangkan,"jelasnya.