Diblender, Sabu-sabu Seberat 2 Kg Dimusnahkan

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang lakukan pemusnahan barang bukti sabu di Gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Selasa (10/1/2023). AdamRachman/Rmolsumsel.id
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang lakukan pemusnahan barang bukti sabu di Gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Selasa (10/1/2023). AdamRachman/Rmolsumsel.id

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan Barang Bukti (BB) Sabu seberat 2 kilogram di Gedung Satres Narkoba, Selasa (10/1).


Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara diblender serta disaksikan pelaku, serta perwakilan pihak Kejaksaan Negeri Palembang.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan ungkap kasus yang terjadi pada Kamis, (1/12/2022) lalu. 

"Kita blender barang bukti tersebut langsung disaksikan pelaku, serta beberapa perwakilan," katanya.

Dirinya menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak diterimanya penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Palembang.

"Sesuai dengan peraturan, kita bisa lakukan pemusnahan setelah adanya penetapan," ujarnya.

Mario merincikan, dari dua kilogram sabu yang disita, pihaknya memusnahkan sabu sebanyak 1.767 gram

"Dari 2 kilogram sabu, 561 gram dipakai untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik, sisanya 1.767 kita musnahkan hari ini," pungkasnya.