Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti dari 153 Perkara

Pemusnahan barang bukti. (noviansyah/rmolsumsel.id)
Pemusnahan barang bukti. (noviansyah/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memusnahkan barang bukti (BB) dari 153 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkaracht) periode Februari 2024 - Juli 2024. 


Proses pemusnahan berlangsung di halaman Kejari Muara Enim, Rabu (21/8) serta dipimpin langsung Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar Pj Bupati Muara Enim, Hengky Putrawan serta unsur Forkopimda.

Rudi menjelaskan, adapun barang bukti dimusnahkan yakni narkotika sebanyak 68 Perkara dengan barang bukti sabu seberat 316,485 gram, ganja seberat 1.470,73 gram dan ekstasi sebanyak 23,25 butir. 

Sedangkan untuk Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 85 Perkara yakni senjata api dan tajam sebanyak 22 Perkara, dan lain-lain sebanyak 63 perkara.

"Kalau untuk perkara yang menonjol masih perkara Pidum Narkoba, untuk dinominalkan sekitar Rp316 juta rupiah dan dari pemusnahan ini setidaknya telah menyelamatkan 15 ribu jiwa," jelasnya.

Kedepan, lanjut Rudi, pihaknya akan membentuk tim asesement dan rumah rehabilitasi narkotika yang gunanya untuk merehabilitasi para pemakai atau pengguna narkoba. 

Selain itu, juga akan melakukan sosialisasi pengetahuan kepada para generasi muda terutama para pelajar akan bahayanya narkotika.

Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan menyampaikan, pihaknya sangat mendukung dan menyambut baik dengan kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum Inkracht tersebut. 

Dimana, lanjut nya diri nya juga sangat mendukung terhadap penegak Hukum dalam upaya penanganan dan pemberantasan peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Muara Enim hingga ke sekolah-sekolah.

Lebih jauh, Hengky menegaskan sebagai bentuk dukungan dari Pemkab Muara Enim terhadap penanganan dan pemberantasan Narkotika bersama penegak hukum di Kabupaten Muara Enim, dirinya berkomitmen melalui dinas terkait akan selalu siap untuk bersinergi bersama dalam upaya penanganan dan pemberantasan Narkotika di Wilayah Kabupaten Muara Enim.