Ada 214 Unit Kendaraan Bermotor di Pemkab Muba yang Tidak Punya Bukti Kepemilikan Sah, Nilainya Mencapai Rp32 Miliar

Penempelan stiker kendaraan dinas. (ist/rmolsumsel.id)
Penempelan stiker kendaraan dinas. (ist/rmolsumsel.id)

Inspektur Daerah Kabupaten Muba Mirwan Susanto mengungkapkan kalau pihaknya saat ini, tengah memaksimalkan pengembalian seluruh temuan yang diungkap oleh BPK RI dalam LKPD Kabupaten Muba. Termasuk di dalamnya temuan terkait 214 unit kendaraan bermotor di Pemkab Muba yang tidak memiliki bukti kepemilikan senilai total Rp32 Miliar. 


Seperti dijelaskan, dalam salinan laporan yang diterima oleh Kantor Berita RMOLSumsel tersebut, pada 2023 BPK RI menemukan bahwa Pemkab Muba belum tertib dalam melakukan Penatausahaan dan Pengelolaan Aset tetap, yakni: 

a. Tanah

Berdasarkan Neraca per 31 Desember 2023, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memiliki Aset Tetap berupa Tanah dengan nilai sebesar Rp532.640.227.948,49. Penelusuran ke KIB yang menjadi dasar penentuan nilai tersebut menunjukkan pelaksanaan penatausahaan atas aset ini belum sepenuhnya tertib dengan uraian sebagai berikut.

1) Sebanyak 27 Bidang Tanah Belum Bersertifikat

Berdasarkan catatan di KIB, jumlah tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin adalah sebanyak 1.484 bidang dengan total luas sebesar 14.989.202,40 m². Penelusuran lebih lanjut ke rincian KIB menunjukkan baru sebanyak 489 bidang di antaranya yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah a.n. Pemda Musi Banyuasin sedangkan sisanya sebanyak 995 bidang masih belum disertifikasi. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan dari 995 bidang tanah yang belum bersertifikat, terdapat 27 bidang tanah dengan luas 301.856 m² merupakan perolehan tahun 2022 dan 2023.

2) Sebanyak 34 Bidang Tanah yang Informasi Letak/Alamatnya Dicatat 

Tidak pada Kolom Informasi Letak/Alamat namun di Kolom Penggunaan Berdasarkan catatan di KIB, terdapat 34 bidang tanah dengan nilai sebesar Rp13.864.322.224,00 yang tidak memiliki informasi letak/alamat. Penelusuran lebih lanjut ke rincian KIB menunjukkan tanah tersebut sebagian besar merupakan tanah yang digunakan untuk Jalan Kabupaten.

3) Satu Bidang Tanah yang Berasal dari Hibah Masyarakat Belum Dicatat Sebagai Aset Tetap

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat hibah dari masyarakat kepada Dinas Dikbud di tahun 2009 berupa tanah di SMP Negeri 4 Plakat Tinggi yang belum dicatat sebagai Aset Tetap.

4) Sebanyak 14 Bidang Tanah dengan Nilai Sebesar Rp10.295.859.632,91 yang Merupakan Hak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Belum Diserahterimakan Secara Formal

Berdasarkan catatan di KIB, terdapat tanah sebanyak 21 bidang dengan nilai sebesar Rp15.719.001.072,26 yang berstatus aset Personil, Pembiayaan Sarana/Prasarana dan Dokumen (P3D) yang belum juga diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset BPKAD diketahui bahwa aset tersebut secara fungsi telah dipergunakan dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan namun pelaksanaan serah terima secara formal masih tertunda akibat adanya permintaan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mensyaratkan adanya kelengkapan bukti kepemilikan dan atau pengadaan atas aset-aset yang akan diserahterimakan tersebut.

Atas kondisi tersebut telah dilakukan koreksi oleh Bidang Aset pada tanggal 18 April 2024 sebanyak 7 bidang tanah dengan nilai sebesar Rp5.423.141.439,35 dan masih terdapat 14 bidang tanah dengan nilai sebesar Rp10.295.859.632,91 yang belum dilakukan koreksi.

b. Peralatan dan Mesin

1) Sebanyak 214 Unit Kendaraan Bermotor Tidak Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah

Berdasarkan catatan di KIB, jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin adalah sebanyak 4.202 unit. Sebanyak 832 unit di antaranya memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sedangkan sisanya sebanyak 3.370 unit masih belum memiliki BPKB. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak 214 unit kendaraan bermotor dengan nilai sebesar Rp32.437.846.501,00 dari jumlah kendaraan bermotor yang belum memiliki bukti kepemilikan tersebut merupakan hasil pengadaan tahun 2022 dan 2023

2) Sebanyak 34 Unit Kendaraan Bermotor Dicatat Tanpa Informasi Nomor Rangka, Nomor Mesin dan Nomor Polisi

Berdasarkan catatan di KIB, terdapat 675 unit kendaraan bermotor yang pencatatannya tidak dilengkapi dengan informasi nomor rangka, nomor mesin dan nomor polisi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak 34 unit kendaraan dengan nilai sebesar Rp6.846.677.749,00 dari jumlah kendaraan bermotor yang dicatat tanpa informasi nomor rangka, nomor mesin dan nomor polisi tersebut merupakan hasil pengadaan tahun 2022 dan 2023

3) Sebanyak lima Unit Kendaraan Bermotor Dicatat dengan Nomor Polisi Ganda

Berdasarkan catatan di KIB, terdapat 231 unit kendaraan bermotor yang dicatat dengan nomor polisi yang sama dengan satu atau lebih unit kendaraan bermotor yang lain. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak lima unit kendaraan dengan nilai sebesar Rp271.544.492,00 dari jumlah kendaraan bermotor yang dicatat dengan nomor polisi ganda tersebut merupakan hasil pengadaan tahun 2022 dan 2023. 

4) Sebanyak 548 Unit Peralatan dan Mesin Sebesar Rp855.600.719,00 yang Merupakan Hak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Belum Diserahterimakan Secara Formal

Berdasarkan catatan di KIB diketahui bahwa terdapat Peralatan dan Mesin sebanyak 1.412 unit dengan nilai sebesar Rp1.938.038.880,00 yang berstatus aset P3D yang belum juga diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 

Permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset BPKAD diketahui bahwa aset tersebut secara fungsi telah dipergunakan dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan namun pelaksanaan serah terima secara formal masih tertunda akibat adanya permintaan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mensyaratkan adanya kelengkapan bukti kepemilikan dan atau pengadaan atas aset-aset yang akan diserahterimakan tersebut.

Atas kondisi tersebut telah dilakukan koreksi oleh Bidang Aset pada tanggal 18 April 2024 sebanyak 864 unit Peralatan dan mesin dengan nilai sebesar Rp1.082.438.161,00 dan masih terdapat 548 unit Peralatan dan Mesin dengan nilai sebesar Rp855.600.719,00 yang belum dikoreksi. 

5) Sebanyak 710 Unit Peralatan dan Mesin Belum Dialihkan Pencatatannya ke Unit Pengguna Barang yang Telah Mengelolanya

Berdasarkan catatan di KIB diketahui bahwa terdapat Peralatan dan Mesin sebanyak 710 unit dengan nilai sebesar Rp12.558.405.399,36 yang telah dikuasai dan dikelola oleh Unit Pengguna Barang (UPB) namun belum dilimpahkan pencatatannya dari instansi induk yang melaksanakan pengadaannya.

6) Sebanyak 12 Unit Peralatan dan Mesin Sebesar Rp469.139.000,00 dengan Kondisi Rusak Berat Masih Tercatat Sebagai Aset Tetap

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat Peralatan dan Mesin sebanyak 12 unit sebesar Rp469.139.000,00 dengan kondisi rusak berat masih tercatat sebagai Aset Tetap dan belum diusulkan penghapusannya dari daftar Aset Tetap Pemda Musi Banyuasin.

7) Sebanyak 177 Unit Peralatan dan Mesin sebesar Rp352.803.072,00 Berindikasi Merupakan Barang yang Telah Habis Masa Manfaatnya

Berdasarkan catatan di KIB diketahui bahwa terdapat Peralatan dan Mesin sebanyak 177 unit dengan nilai sebesar Rp352.803.072,00 yang berindikasi merupakan barang yang telah habis masa manfaatnya namun masih tercatat sebagai Aset Tetap Peralatan dan Mesin. Selain itu, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat Peralatan dan Mesin sebanyak 82 unit dengan nilai sebesar Rp55.922.262,00 yang merupakan barang yang telah habis masa manfaatnya namun masih tercatat sebagai Aset Tetap Peralatan dan Mesin. Atas kondisi tersebut telah dilakukan koreksi oleh Bidang Aset berupa Peralatan dan Mesin sebanyak 82 unit dengan nilai sebesar Rp55.922.262,00

c. Gedung dan Bangunan

1) Sebanyak Empat Unit Gedung dan Bangunan Dicatat Tanpa Informasi Luas, Lokasi, dan Dokumen Gedung

Berdasarkan catatan di KIB diketahui bahwa terdapat 997 unit Gedung dan Bangunan yang pencatatannya tidak dilengkapi dengan informasi luas, lokasi, dan dokumen gedung. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa sebanyak empat unit Gedung dan Bangunan dengan nilai sebesar Rp665.066.337,00 dari jumlah Gedung dan Bangunan yang pencatatannya tidak dilengkapi dengan informasi luas, lokasi dan dokumen gedung merupakan perolehan tahun 2022 dan 2023.

2) Sebanyak 11 Unit Gedung dan Bangunan yang Berasal dari Hibah Masyarakat Belum Dicatat Sebagai Aset Tetap

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat hibah dari masyarakat kepada tujuh sekolah berupa Mushola, Garasi dan WC kepada Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama sebanyak 11 unit yang belum dicatat sebagai Aset Tetap

3) Sebanyak Lima Unit Gedung dan Bangunan Sebesar Rp7.334.054.000,00 yang Merupakan Hak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Belum Diserahterimakan Secara Formal 

Berdasarkan catatan di KIB diketahui bahwa terdapat Gedung dan Bangunan sebanyak 54 unit dengan nilai sebesar Rp54.100.384.495,00 yang berstatus aset P3D yang belum juga diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 

Permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset BPKAD diketahui bahwa aset tersebut secara fungsi telah dipergunakan dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan namun pelaksanaan serah terima secara formal masih tertunda akibat adanya permintaan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mensyaratkan adanya kelengkapan bukti kepemilikan dan atau pengadaan atas aset-aset yang akan diserahterimakan tersebut.

Atas kondisi tersebut telah dilakukan koreksi oleh Bidang Aset pada tanggal 18 April 2024 sebanyak 49 unit Gedung dan Bangunan dengan nilai sebesar Rp46.766.330.495,00 dan masih terdapat 5 unit Gedung dan Bangunan dengan nilai sebesar Rp7.334.054.000,00 yang belum dikoreksi 

4) Sebanyak 133 Unit Gedung dan Bangunan Belum Dialihkan Pencatatannya ke Unit Pengguna Barang yang Telah Mengelolanya

Berdasarkan catatan di KIB diketahui bahwa terdapat Gedung dan Bangunan sebanyak 133 unit dengan nilai sebesar Rp40.636.646.736,12 yang telah dikuasai dan dikelola oleh UPB namun belum dilimpahkan pencatatannya dari instansi induk yang melaksanakan pengadaannya. 

5) Belum Terdapat Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Aset Kios Kuliner Rumah Gambo

Berdasarkan Data Inventarisasi Barang per 31 Desember 2023 diketahui Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memiliki Aset Gedung dan Bangunan berupa Kios Kuliner Rumah Gambo sebesar Rp197.899.100,00. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada Sdri. FWR selaku pemilik Kedai Kuliner Gambo diketahui bahwa.

a) Pembangunan Kios Kuliner dimulai tanggal 05 Mei 2023 dengan nomor SPK 160/SPK/PPK/ABPD/DAGPERIND/2023 oleh CV AKA sebesar Rp197.889.100,00. Pembangunan telah selesai pada tanggal 27 Juli 2023 dengan BAST no 387/BAST PHO/DAGPERIND/VII/2023; dan

b) Terdapat Surat Izin Sementara dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin dengan nomor surat B 500.9/1656/Perdagangan dan Perindustrian/2023 pada tanggal 01 November 2023 yang berisi:

(1) Memberikan izin sementara kepada Sdri. FWP untuk uji coba pengelolaan Kedai Kuliner Gambo terhitung tanggal 31 Agustus 2023 s.d 31 Desember 2023;

(2) Untuk selanjutnya terhitung tanggal 01 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024, pengelola Kedai Kuliner Gambo harus membayar sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu SK Bupati Musi Banyuasin mengenai Penetapan Tarif Sewa BMD pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin selama 1 (satu) tahun yang selanjutnya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan; dan

(3) Selama ini dalam pengoperasian Kedai Kuliner Gambo tidak terdapat perjanjian pinjam pakai maupun sewa aset, hanya surat izin sementara. Kedai Kuliner Gambo belum pernah membayar kontribusi atau uang sewa kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas pemakaian aset milik daerah berupa bangunan milik Pemerintah Daerah tersebut. Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian diketahui bahwa belum terdapat perjanjian pinjam pakai atas Kios Kuliner Rumah Gambo pada tahun 2023 disebabkan kebijakan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk memberikan keleluasaan bagi pihak pengelola Kedai Kuliner Gambo untuk menjajaki potensi konsumen/pasar. Selain itu belum terdapatnya Perjanjian Sewa atas Kios Kuliner Rumah Gambo pada tahun 2024 dikarenakan menunggu pengesahan atas Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Sewa BMD pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin.

d. Jalan, Jaringan dan Irigasi

1) Sebanyak 15 Unit Jalan, Jaringan, dan Irigasi Dicatat Tanpa Informasi Panjang, Luas, Status Tanah dan Dokumen Pekerjaan

Berdasarkan catatan di KIB diketahui bahwa terdapat 2.035 unit Jalan, Jaringan, dan Irigasi yang pencatatannya tidak dilengkapi dengan informasi panjang, luas, status tanah dan dokumen pekerjaan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa sebanyak 15 unit Jalan, Jaringan, dan Irigasi dengan nilai sebesar Rp3.086.477.000,00 dari jumlah Jalan, Jaringan, dan Irigasi yang dicatat tanpa informasi panjang, luas, status tanah dan dokumen pekerjaan tersebut merupakan hasil pengadaan tahun 2022 dan 2023.

2) Sebanyak Sembilan Unit Jalan, Jaringan, dan Irigasi Belum Dialihkan Pencatatannya ke Unit Pengguna Barang yang Telah Mengelolanya

Berdasarkan catatan di KIB diketahui bahwa terdapat Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebanyak sembilan unit dengan nilai sebesar Rp375.053.470,00 yang telah dikuasai dan dikelola oleh UPB namun belum dilimpahkan pencatatannya dari instansi induk yang melaksanakan pengadaannya. 

3) Sebanyak 488 Unit Jalan, Jaringan, dan Irigasi Sebesar Rp425.015.094.912,84 Berindikasi Merupakan Capital Expenditure yang Belum Diatribusikan ke Aset Induknya

Berdasarkan catatan di KIB diketahui bahwa terdapat Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebanyak 488 unit dengan nilai sebesar Rp425.015.094.912,84 yang merupakan hasil kegiatan pemeliharaan atas aset yang sudah ada sehingga termasuk dalam kategori Capital Expenditure namun belum diatribusikan ke aset induknya sehingga masih dicatat sebagai Aset Tetap tersendiri. 

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset BPKAD diketahui bahwa:

a. Pencatatan Aset Tetap yang kurang informatif disebabkan seringnya pergantian Pengurus Barang dan Operator SIMDA BMD, serta belum lengkapnya dokumen pengadaan yang disampaikan ke Pengurus Barang dan Operator SIMDA BMD. Bidang Aset akan berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk melakukan pemutakhiran informasi pencatatan aset;

b. Hibah dari Pemerintah Pusat dan masyarakat yang belum tercatat dalam Aset Tetap disebabkan penerima hibah tidak melaporkan penerimaan hibah kepada Pengurus Barang di setiap SKPD. Bidang Aset BPKAD akan berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk melakukan inventarisasi, penilaian, dan pencatatan atas aset hibah tersebut;

c. Atas Aset Tetap yang belum dilimpahkan pencatatannya ke UPB, Bidang Aset BPKAD akan melakukan identifikasi atas aset tersebut dan segera melakukan pelimpahan aset ke UPB; 

d. Atas Aset Tetap berstatus P3D yang belum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Bidang Aset BPKAD akan segera melakukan penelusuran dokumen kelengkapan bukti kepemilikan dan/atau pengadaan atas Aset P3D tersebut, serta berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan; dan 

e. Kegiatan pemeliharaan aset yang belum diatribusikan ke aset induknya disebabkan Pengurus Barang tidak mengetahui secara persis aset induk dari kegiatan pemeliharaan tersebut. Selain itu, Bidang Aset BPKAD mengakui kurangnya pengawasan atas pencatatan kegiatan pemeliharaan aset. (bersambung/tim)