BPK Ungkap Dugaan Persekongkolan pada 161 Paket Proyek di Pemkab Muba

Gedung perkantoran Pemkab Muba. (ist/rmolsumsel.id)
Gedung perkantoran Pemkab Muba. (ist/rmolsumsel.id)

Diantara temuan yang didapati oleh BPK RI dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten MUBA, terdapat pula indikasi persaingan yang tidak sehat pada pelaksanaan tender yakni sebanyak 161 paket pengadaan pada enam SKPD yang mengarah kepada dugaan persekongkolan. 


Dalam laporan BPK itu disebutkan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang diakses pada laman https://lpse.mubakab.go.id/eproc4. Untuk melaksanakan pemilihan tersebut dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 2/KPTS-SETDA/2023 tanggal 2 Januari 2023 dan Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 27/047/KPTS/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023. 

Pokja pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa berjumlah 17 personil yang dibagi menjadi sepuluh Pokja dimana setiap pokja terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Sebanyak 15 personil Pokja I s.d. V merangkap tugas sebagai personil pada Pokja VI s.d. X. Pada laman https://lpse.mubakab.go.id/eproc4 jumlah tender yang selesai dilaksanakan tahun 2023 sebanyak 569 paket pekerjaan.

LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022 Nomor 23.B/LHP/XVIII.PLG/04/2023 tanggal 13 April 2023 mengungkapkan permasalahan terkait proses evaluasi lelang dilaksanakan tidak berpedoman pada dokumen pemilihan dan terindikasi terdapat persaingan tidak sehat. Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Musi  Banyuasin agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melakukan penyegaran dan pembinaan terhadap Pokja pemilihan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sampai dengan Semester II Tahun 2023 menunjukkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah selesai menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Lalu, pada tahun 2023, Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan audit atas dugaan pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa kegiatan tahun 2022, dengan hasil Laporan Hasil Audit (LHA) Tim Ad Hoc Kabupaten Musi Banyuasin Terhadap PNS pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2022 Nomor 700/374/ITDA-KHUSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang menyatakan bahwa pelaksanaan evaluasi lelang pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang dilaksanakan oleh Pokja tidak berpedoman pada dokumen pemilihan dan terindikasi terdapat calon pemenang lelang titipan dan terdapat persaingan tidak sehat. 

Berdasarkan LHA tersebut, Pokja telah dijatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan kepada ketua, penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada sekretaris, penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala untuk anggota. 

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumentasi pengadaan atas 161 paket pekerjaan tahun 2023 dan wawancara dengan Pokja I s.d. X menunjukkan bahwa:

a. Rincian Harga Perkiraan Sendiri Berindikasi Tidak Rahasia 

PPK masing-masing kegiatan tidak menyampaikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada Pokja, namun HPS di-input oleh PPK ke aplikasi SPSE. Sehingga Pokja dalam melakukan koreksi aritmatik secara langsung menggunakan HPS yang di-input di aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Hasil analisis atas dokumen HPS dengan nilai penawaran dari masing-masing peserta tender menunjukkan terdapat dokumen penawaran yang memiliki kemiripan/kesamaan harga satuan dan file properties HPS

Tabel Rincian jumlah penawaran tender yang dokumennya memiliki kemiripan/kesamaan harga satuan dan file properties dengan HPS/(ist/rmolsumsel.id)

b. Kesamaan Access Log dan Antar Peserta Tender

Hasil analisis atas log akses masing-masing penyedia yang melakukan penawaran pada laman https://lpse.mubakab.go.id/eproc4 menunjukkan sebanyak 42 paket pekerjaan terdapat kesamaan log akses berupa IP Address dan tanggal serta waktu log in dan logout yang berdekatan antar peserta tender.

c. Risiko Monopoli Tender

Hasil analisis atas jumlah penyedia yang melakukan penawaran pada tender paket pekerjaan di SPSE menunjukkan bahwa terdapat 88 paket tender yang dilaksanakan hanya dengan satu peserta. Analisis lebih lanjut pada dokumen penawar menunjukkan dari 88 paket tersebut, sebanyak 61 dokumen penawar memiliki kemiripan/kesamaan harga satuan dan file properties HPS sebagaimana diuraikan dalam permasalahan di poin a.

d. Risiko Terafiliasinya Pembuat Dokumen Penawar

Pokja tidak menganalisis kesamaan atau kemiripan antar dokumen penawar, adapun bentuk evaluasi yang dilakukan yaitu mengevaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga dengan membandingkan dokumen penawaran dengan syarat yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Hasil analisis dokumen penawar menunjukkan bahwa terdapat kesamaan atau kemiripan dokumen penawar antar peserta tender

Tabel Rincian jumlah penawaran tender yang dokumennya memiliki kemiripan/kesamaan antar peserta tender/(ist/rmolsumsel)

e. Harga Satuan Timpang Belum Seluruhnya Dilakukan Klarifikasi

Hasil analisis dokumen penawaran pemenang tender menunjukkan bahwa terdapat 60 pemenang tender memiliki harga satuan item pekerjaan yang ditawarkan lebih besar 110% dari HPS. Berdasarkan konfirmasi dengan Pokja pemilihan diketahui bahwa sebanyak 33 paket tender yang memiliki harga satuan timpang tidak dilakukan klarifikasi dan dilengkapi dengan berita acara klarifikasi harga satuan timpang dengan peserta tender.

Wawancara dengan Pokja I s.d. X pada tanggal 21 Maret 2024 menyatakan bahwa pokja tidak melakukan konfirmasi kepada peserta tender terhadap kesamaan atau kemiripan log access dan dokumen penawar antar peserta tender maupun HPS dikarenakan keterbatasan waktu dan sumber daya. Atas dasar hal tersebut pokja kemudian berpendapat tidak memiliki dasar yang cukup untuk menggugurkan peserta tender.

Permasalahan di atas mengakibatkan tujuan pengadaan untuk memperoleh barang/jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar melalui persaingan yang sehat di antara peserta tender tidak tercapai.

Hal tersebut disebabkan oleh Pokja Pemilihan tidak cermat dalam mengevaluasi dokumen penawaran dan tidak melakukan konfirmasi kepada peserta tender dan PPK terhadap indikasi kecurangan dalam proses tender. (bersambung/tim)