Komisi III DPR RI menunda fit and proper test calon Hakim Agung lantaran ada dua calon yang belum memenuhi syarat dan akan dikembalikan ke Komisi Yudisial.
- Diduga Tak Lapor LHKPN, Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Periksa Kajati Sumsel
- Komisi III DPR RI Minta Polri Tuntaskan Konflik lahan Transmigrasi, Mafia Tanah dan Tambang di Sumsel
- Komisi III DPR Desak Polisi Dalami Motif Penembakan Kantor MUI Pusat
Baca Juga
"Ya teman-teman tadi menjelang rapat kami mendapatkan informasi bahwa ada dua calon Hakim Agung yang ternyata tidak memenuhi syarat sebagai calon Hakim Agung sebagaimana diatur di Pasal 7 Undang-undang Komisi Yudisial, yaitu berpengalaman 20 tahun. Dua orang ini yang satu pengalamannya cuma delapan tahun, yang satu 14 tahun," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan, 6 fraksi di Komisi III DPR akhirnya tidak bisa melanjutkan fit and proper test calon hakim agung secara keseluruhan.
"Semua fraksi yang hadir ada enam fraksi, dan sudah kuorum menyatakan tidak bisa melanjutkan proses ini, proses seleksi Hakim Agung ini, bukan hanya terhadap yang dua orang tetapi secara keseluruhan, karena sudah terdapat istilahnya kesalahan dalam mekanisme seleksi Hakim Agung ini di Komisi Yudisial," jelasnya.
Ia menegaskan, parlemen mengembalikan proses pencalonan Hakim Agung kepada Komisi Yudisial untuk dilakukan penyeleksian kembali.
"Ya secara keseluruhan prosesnya kita balikkan ke KY," demikian Habiburokhman.
Berikut daftar 12 calon Hakim Agung
I. Kamar Pidana
Abdul Azis - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
Annas Mustaqim - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
Aviantara - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado
II. Kamar Perdata
Ennid Hasanuddin - Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI
III. Kamar Agama
Muhayah - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
IV. Kamar Tata Usaha Negara
Mustamar - Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
V. Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
Diana Malemita Ginting - Auditor Utama pada Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
Hari Sih Advianto - Hakim Pengadilan Pajak
Tri Hidayat Wahyudi - Hakim Pengadilan Pajak
Daftar calon Hakim Adhoc HAM di MA
Agus Budianto - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
Bonifasius Nadya Arybowo - Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
Mochammad Agus Salim - Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
- DPR Minta Budi Arie Evaluasi Syarat Buka Koperasi Rp500 Juta
- Anggota DPR Berharap Hukum Tak Lagi Jadi Alat Politik
- Rapat Paripurna DPR RI Setujui Penambahan Komisi untuk Periode Baru