Dendam, Tiga Pemuda di Muratara Rusak hingga Aniaya Seorang Sopir Mobil

Tiga pelaku perusak dan penganiaya sopir di Muratara, Sumsel. (ist/RmolSumsel)
Tiga pelaku perusak dan penganiaya sopir di Muratara, Sumsel. (ist/RmolSumsel)

Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban Tarmizi (51), warga Dusun II Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.


Ketiganya merupakan warga Desa Kerta Dewa, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara yakni SA (17), Riski (19) dan Randi (20). 

Tindak pidana penganiayaan itu terjadi di Jalan Poros Desa Pulau Lebar, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara pada Kamis, (20/7) sekitar pukul 14.30 WIB.  

Berawal ketika pelapor (korban) sedang mengendarai mobilnya. Dan tiba-tiba dihadang oleh beberapa orang yang dikenali sebagai warga Desa Kerta Dewa. 

"Secara tiba-tiba para pelaku tersebut memukuli kendaraan pelapor dengan menggunakan batu," kata Kapolsek Rawas Ulu Iptu Herwan Oktariansyah, Rabu (26/7/2023).

Selain itu juga pelaku sempat mencekik Tarmizi dan memecahkan kaca spion dan kaca pintu mobil.

Sehingga, Tarmizi pun kemudian ke Polsek Rawas Ulu untuk melaporkan peristiwa tersebut.

“Kemudian pada Senin, 24 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB datang ke Polsek yakni ketiga terlapor dengan didampingi Kades Kerta Dewa.Mereka datang untuk memenuhi panggilan Kanit Reskrim Polsek Rawas Ulu Ipda Jon Hery,’ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ketiga terlapor, mereka mengakui perbuatannya dan perannya masing-masing.

Selanjutnya anggota melakukan gelar  perkara awal.Hasilnya, penyidik mendapati dua alat bukti yang cukup sehingga ketiganya langsung dilakukan penahanan.

“Saat ini ketiga terlapor telah diamankan di Polsek Rawas Ulu guna Proses penyidikan perkara. Pelaku melakukan penganiayaan dan pengrusakan diduga dendam,”ungkapnya.