Korupsi Dana Desa Rp 635 Juta, Oknum Kades Purun Timur PALI Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Alek Setiawan, oknum Kepala Desa (Kades) Purun Timur, Kabupaten  Penukal Abab Lematang Ilir dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Editerial SH MH, Rabu (26/7).(ist/rmolsumsel.id)
Terdakwa Alek Setiawan, oknum Kepala Desa (Kades) Purun Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Editerial SH MH, Rabu (26/7).(ist/rmolsumsel.id)

Alek Setiawan alias Gelek oknum Kepala Desa (Kades) Purun Timur, Kabupaten  Penukal Abab Lematang Ilir divonis lima tahun penjara oleh Majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Editerial  Rabu (26/7).


Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Gelek telah memperkaya diri sendiri hingga menyebabkan kerugian negara Rp635 juta setelah melarikan uang dana desa.

Dalam petikan amar putusan, perbuatan Gelek dinilai telah memenuhi semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI.

Bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Kejari PALI melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang korupsi," terang hakim ketua bacakan petikan amar putusan.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan pidana 5 tahun penjara, lanjut hakim, perbuatan terdakwa Gelek tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

"Serta tidak sebagai Kepala Desa tidak memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakat,"kata hakim ketua Editerial SH MH.

Tidak hanya pidana pokok, terdakwa Gelek juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengembalikan uang kerugian negara lebih kurang Rp635 juta.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut terdakwa Gelek dijatuhi pidana tambahan selama 2 tahun penjara.

Atas vonis pidana tersebut, terdakwa Alek Setiawan alias Gelek yang hadir dalam ruang sidang utama PN Palembang menyatakan pikir-pikir.

Jaksa Kejari PALI Harius Prangganata, menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap terima atau banding.