Polisi Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di Muratara saat Berada Depan Rumah Makan

Polisi Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di Muratara saat Berada Depan Rumah Makan, Salah Satunya Remaja/ist
Polisi Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di Muratara saat Berada Depan Rumah Makan, Salah Satunya Remaja/ist

Dua pelaku yang diduga jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Muratara.


Keduanya yakni Aditia (22), warga Dusun 3, Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten  Muratara dan DS (16), warga Desa Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. 

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni Martin didampingi Kasi Humas AKP Baruanto membenarkan mengenai pengungkapan kasus tersebut. 

Petugas menangkap pelaku di jalan lintas sumatera (Jalinsum) didepan rumah makan yang berada di Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara pada Senin, 24 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip bening berisikan 1 butir pil warna biru diduga narkotika jenis ekstasi logo tengkorak dengan berat 1,49 gram.

Selain itu ditemukan pula barang bukti 1 buah tisu dan 1 unit sepeda motor berwarna merah tanpa nomor polisi (Nopol).

Terungkapnya jaringan pengedar ekstasi itu berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa telah terjadi transaksi jual beli narkoba.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi itu. Lalu tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera depan rumah makan yang berada di Simpang Nibung Kecamatab Rawas Ulu, Muratara.

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat, petugas menemukan barang bukti. 

"Barang bukti tergeletak di tanah yang berjarak 1 meter tidak jauh dari tersangka. Dimana barang bukti itu sempat dibuang tersangka Aditia. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku," pungkasnya. (art)