Dendam, Jadi Alasan Pengamen Jalanan Ini Tikam Juru Parkir di Palembang

Febri, pelaku penikaman seorang Juru parkir di Taman Skateboard Palembang diamankan polisi. (Ist/Rmolsumsel.id).
Febri, pelaku penikaman seorang Juru parkir di Taman Skateboard Palembang diamankan polisi. (Ist/Rmolsumsel.id).

Seorang pengamen jalanan bernama Febri Andika (29) harus mendekam di dalam penjara setelah ditangkap Tim Opsnal Unit Tekab 134 dan Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (27/1).


Febri ditangkap lantaran menikam seorang juru parkir bernama Mada (29) menggunakan senjata tajam di Taman Skateboard, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Pelaku menusuk korban Mada (29) warga Lorong Bunga Tanjung, Kecamatan IB II, Palembang, seorang juru parkir (jukir) Rabu (26/1) sekira pukul 15.30 tepatnya di Taman Skateboard, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah mengamankan tersangka yang dijerat dengan Pasal 351 KUHP. 

"Tersangka sudah diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Tekab 134 dan Pidum, saat mendapat informasi keberadaan tersangka dari masyarakat langsung melakukan penangkapan," katanya.

Motifnya diduga dendam, karena sebelum terjadinya penusukan kepada korban, mereka sudah terlibat permasalahan. "Nah saat kejadian itulah tersangka menemui korban di TKP, lalu melakukan penusukan dengan menggunakan gunting yang dibawanya," jelas Kompol Tri Wahyudi.

Sementara, tersangka Febri mengaku pernah di keroyok oleh korban. "Awalnya korban menantang berkelahi, tetapi saat saya tunggu dia ternyata mengajak temannya," kata pria yang telah tiga kali masuk penjara ini. 

Oleh karena itu, sambung Febri, dirinya sengaja menemui korban untuk mengajak berkelahi kembali. "Saya khilaf dan terbawa emosi, saya mengaku bersalah," tandas dia.