Draf UU Ibukota Negara (IKN) sudah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg). Nantinya, UU tersebut rencananya akan diterima oleh Mensesneg Pratikno.
- Kecuali PKS, Fraksi DPR Setuju Revisi RUU IKN jadi UU
- Enam Mahasiswa Hukum Unila Gugat UU IKN Ke Mahkamah Konstitusi
- Kembali Digugat, Kini Giliran Pensiunan BPK hingga Guru Honorer Gugat UU IKN
Baca Juga
“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU 12/2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” kata Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar kepada wartawan, Jumat (28/1)
Indra mengatakan UU tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pemerintah.
“Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya ada 11 Bab 44 Pasal,” kata Indra.
UU IKN telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada 18 Januari lalu. Dalam Paripurna tersebut, hampir seluruh fraksi di DPR RI menyetujui Draf RUU menjadi UU IKN.
Satu-satunya fraksi yang menolak UU IKN adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
- Oriental Circus Dituding Langgar HAM, DPR Minta Investigasi Tuntas
- DPR Tagih Kepastian Anggaran PSU Pilkada 2024 ke Pemerintah Pekan Depan
- Legislator PDIP Tolak Wacana Bikin Kementerian Haji