Enam Mahasiswa Hukum Unila Gugat UU IKN Ke Mahkamah Konstitusi

Enam mahasiswa Fakultas Hukum Unila yang menggugat UU IKN ke MK/istimewa
Enam mahasiswa Fakultas Hukum Unila yang menggugat UU IKN ke MK/istimewa

Enam Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) mengajukan permohonan uji materiil atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi.


Mereka adalah mahasiswa angkatan 2019, di antaranya M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Perdata), Hurriyah Ainaa Mardiyah (Hukum Tata Negara), Ackas Depry Aryando (Hukum Administrasi Negara), Rafi Muhammad (Perdata), Dea Karisna (Pidana) dan Nanda Trisua Hardianto (Pidana).

Haqqa mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan secara online melalui laman simpel.mkri.id. Di mana, ada lima pasal yang mereka gugat, yakni pasal 1 ayat (2), pasal 4 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (4), pasal 9 ayat (1), pasal 13 ayat (1).

 "Alasan kami mengajukan gugatan tersebut karena kami memandang pasal yang ada tidak sesuai dengan norma dasar UUD 1945," ujarnya lewat pesan Whatsapp, Kamis (23/6).

Ia melanjutkan, ada tiga pokok tuntutan yang diajukan. Pertama, pada Pasal 1 ayat (2) UU IKN menjelaskan bahwa IKN pemerintah daerah  khusus setingkat provinsi. 

Sementara, di pasal 4 ayat (1) huruf b menjelaskan bahwa IKN lembaga setingkat kementrian yang menyelenggarakan pemerintah daerah khusus

"Kenapa pasalnya memuat definisi yang berbeda? jadi IKN setingkat provinsi atau kementerian?" kata dia. 

Kedua, kepala otorita yang dipilih, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden tanpa melalui mekanisme pemilihan umum. Poin tersebut mencederai demokrasi dan bertentangan dengan pasal 18 ayat (4) UUD NKRI 1945.

Ketiga, IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilu presiden, DPR, dan DPD, tanpa ada pemilu untuk legislatif. Padahal jelas di UUD NKRI 1945 pasal 18 ayat (3) bahwa pemerintah daerah memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu. Ia melanjutkan, pihaknya akan menjalani sidang perdana pada Senin, 27 Juni 2022 melalui zoom meeting.