Buruan Daftar, KPU Muara Enim Buka Seleksi PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak, Ini Jadwalnya

Ketua KPUD Muara Enim, Rohani. (net/rmolsumsel.id)
Ketua KPUD Muara Enim, Rohani. (net/rmolsumsel.id)

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim telah membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim.


Ketua KPUD Muara Enim, Rohani, menyatakan bahwa pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi Siakba.kpu.go.id. Tahapan seleksi untuk PPK dimulai pada 23-29 April, dengan penerimaan pendaftaran calon PPK. 

Penelitian administrasi akan dilakukan pada 24 April - 3 Mei 2024, dan pengumuman hasilnya akan diumumkan pada 4-5 Mei 2024. Seleksi tertulis dijadwalkan pada 6-8 Mei, diikuti dengan wawancara pada 11-13 Mei dan pelantikan pada 16 Mei 2024.

Sementara itu, pendaftaran untuk PPS akan dibuka pada 2-8 Mei 2024, dengan penelitian administrasi dilaksanakan pada 3-12 Mei 2024. 

Pengumuman hasil penelitian akan dilakukan pada 12-13 Mei 2024. Seleksi tertulis akan dilakukan pada 15-18 Mei, diikuti dengan wawancara pada 21-23 Mei dan pelantikan pada 26 Mei 2024.

Rohani menegaskan bahwa seleksi tertulis direncanakan akan dilakukan di SMKN 1 Muara Enim, dengan lokasi masih dapat berubah sesuai dengan jumlah pendaftar. 

Salah satu syarat utama bagi calon PPK dan PPS adalah tidak menjadi anggota partai politik, demi memastikan netralitas dan kepatuhan pada aturan hukum yang berlaku.

Pendaftaran dilakukan secara serentak, dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Kantor KPUD Muara Enim di jalan Letnan M Akip No 4, Kelurahan Pasar II. 

Jumlah PPK yang dibutuhkan adalah 5 orang per kecamatan, sedangkan untuk PPS adalah 3 orang per desa/kelurahan. Dengan total 22 kecamatan dan 256 desa/kelurahan di Kabupaten Muara Enim, akan ada 110 PPK dan 768 PPS yang dibutuhkan.