DPR Tagih Kepastian Anggaran PSU Pilkada 2024 ke Pemerintah Pekan Depan

 Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi/Istimewa
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi/Istimewa

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal menagih kepastian penyediaan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kepada pemerintah pekan depan. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah diberikan tenggat waktu untuk memastikan kesiapan anggaran di daerah yang menggelar PSU.


Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan Kemendagri untuk mendapatkan kepastian tersebut.

"Mestinya tanggal 7 (Maret 2025) ya (dapat kepastian dari Kemendagri). Tapi kita baru dapat jadwal hari Senin (10 Maret 2025)," ujar Dede Yusuf, Kamis (6/3/2025).

Legislator Partai Demokrat itu menjelaskan, Komisi II DPR memberikan kelonggaran waktu kepada pemerintah agar dapat lebih matang dalam mengecek kesiapan anggaran. Oleh karena itu, pertemuan akan dilakukan pada awal pekan depan untuk mendengar kesanggupan pemerintah dalam memastikan anggaran PSU Pilkada 2024.

"Kita berikan waktunya kan 10 hari. Sepuluh hari itu jatuhnya tanggal 7 (Maret 2025), tapi karena itu jatuhnya di Jumat, jadi kita cari waktu di sana (awal pekan depan)," tambahnya.

Kebutuhan anggaran PSU, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, diperkirakan mencapai Rp486,38 miliar. Anggaran ini diperuntukkan bagi 24 daerah yang harus melaksanakan PSU serta dua daerah yang memerlukan rekapitulasi suara ulang dan perbaikan keputusan KPU. Dengan demikian, total ada 26 satuan kerja (satker) KPU yang terkait dengan PSU ini.

Dari 24 satker KPU tersebut, sebanyak 19 di antaranya masih kekurangan anggaran sebesar Rp373,71 miliar. Sementara itu, enam satker KPU lainnya tidak membutuhkan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa dana dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Bahkan, satu satker, yakni KPU Jayapura, tidak memerlukan biaya tambahan karena sifatnya hanya perbaikan administratif.

Komisi II DPR menilai kepastian anggaran ini sangat krusial agar PSU dapat berjalan sesuai aturan dan tahapan yang telah ditetapkan.