Lebih Tiga Bulan Buron, Pelaku Curas dan Penadah Tak Berdaya Ditangkap Polisi

Pelaku Curas dan Penadah saat diamankan Polsek Sanga Desa. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id).
Pelaku Curas dan Penadah saat diamankan Polsek Sanga Desa. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id).

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dan Unit Pidum Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa mengalami dua luka tusuk pada bagian dada, Sabtu (3/9/2022) malam.


Pelaku tersebut yakni Riki, sedangkan dua penadah yang turut diamankan yakni Rudi dan Rusli. Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing dengan waktu yang berbeda. 

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipaksa Maulana mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari tim gabungan melakukan pelacakan HP korban yang dicuri oleh pelaku. 

"Dari pelacakan itu, diketahui HP berada di Kota Lubuklinggau. Lalu, Tim Spartan Polsek Sanga Desa dan Tim Srigala Satreskrim Polres Muba melakukan penyelidikan," ujar Imam didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasirin, Rabu (21/12/2022). 

Dari penyelidikan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Rudi yang merupakan penadah pada Sabtu (16/12/2022) di Desa Sereka. Dari keterangan Rudi diketahui HP korban didapat dari pelaku Rusli, sehingga dilakukan penangkapan pada Minggu (17/22/2022). 

"Dari keterangan itu, lalu berhasil ditangkap pelaku RK (Riki) kediamannya Desa Air Itam pada Minggu (17/22/2022)," kata dia. 

Lebih lanjut Imam mengatakan, pelaku Riki masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sebelumnya terlibat kasus Curas yakni penodongan terhadap sopir truk. 

"Untuk pelaku RK dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Sedangkan pelaku RD dan RS dijerat dengan Pasal 480 KUHP," tandas dia. Seraya menambahkan pelaku RK terpaksa diberikan tembakan tegas dan terukur lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap. 

Sekedar informasi, peristiwa Curas berawal pada Sabtu (3/9/2022) saat pelaku Riki masuk ke rumah korban DH melalui pintu belakang. Saat itu, aksi pelaku ketahuan oleh korban saat berada di dalam kamar. 

Pelaku yang panik, langsung menikam korban sebanyak dua kali pada bagian dada sebelah kanan. Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri sembari membawa HP korban, sedangkan korban meminta pertolongan dan dibawa ke Puskesmas Ngulak guna mendapatkan perawatan.