Dendam Adik Dituding Bandar Narkoba Motif Hendri Tembak Kepala Yahya

    Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harry Sugihhartono ketika megintrogasi pelaku Hendri/Foto:Dheny Pratama
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harry Sugihhartono ketika megintrogasi pelaku Hendri/Foto:Dheny Pratama

Merasa dendam lantaran adiknya dituduh sebagai bandar narkoba, Hendri nekat menembak kepala Yayan hingga harus terbaring kritis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Moh Hasan Palembang.


Akibatnya, pria yang tinggal di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ini harus meringkuk di tahanan usai diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes dan Polsek SU I Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan pihaknya telah mengamankan satu pelaku percobaan pembunuhan terhadap Yayan.

"Sebagaimana laporan polisi Polsek SU I Palembang, 6 September 2023 tentang percobaan pembunuhan, kita telah menangkap pelaku utama berinisial H," kata Harryo kepada awak media.

Saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Sabtu (23/9/2023) siang, Harryo menjelaskan peristiwa berdarah itu terjadi Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Rabu (6/9) dini hari.

Dimana, lanjut Harryo, pelaku mendatangi lokasi kejadian di rumah milik Daeng dan masuk secara paksa. Tanpa banyak bicara, tersangka H langsung menembak korban di bagian kepala.

"Motifnya dendam. Karena tersangka merasa terhina adiknya dihembuskan sebagai bandar narkoba. Marah dan mengambil senpi rakitan jenis revolver yang disimpannya, lalu mendatangi korban," tambah Harryo.

"Korban masih di RS Bhayangkara, dalam kondisi menuju membaik. Sudah dipindahkan dari ruang ICU ke ruangan HCU. Namun hingga saat ini korban belum bisa diajak berbicara," tegasnya yang juga didampingi Kapolsek SU I Kompol Tatang.

Tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951. 

Sementara itu, tersangka Hendri mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, pelaku sudah menuduh adiknya sebagai bandar narkoba hingga harus ditangkap polisi dan mendekam di sel tahanan.

"Dendam Pak. Kami pernah berkelahi, karena dia menuduh adik saya pengedar narkoba sampai adik harus ditangkap polisi. Jadi, saya cari dia sambil membawa pistol," kata Hendri kepada awak media.

Dia mengungkapkan, tidak berniat untuk menembak korban di bagian kepala. "Awalnya cuma menakuti saja. Tetapi malah tertembak dan tepat mengenai kepala," pungkasnya. (dp).