Dedi Diancam Penjara Seumur Hidup usai Kedapatan Edarkan Sabu

Dedy Iskandar dan Afrizal saat diamankan di Polrestabes Palembang (ist/rmolsumsel.id)
Dedy Iskandar dan Afrizal saat diamankan di Polrestabes Palembang (ist/rmolsumsel.id)

Dedi Iskandar, 46, warga Jalan Mayor Zen Lorong Rayon Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni, Palembang terancam dipidana penjara seumur hidup. Lantaran, kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di depan ATM Komplek KFC di Jalan Demang Lebar Daun, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir, Barat I, Palembang.


Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan penangkapan tersangka Dedi ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat melakukan transaksi dengan tersangka Afrizal, 42 di Jalan Demang Lebar Daun, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

"Dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebesar 112 gram, dua unit ponsel dan dua unit sepeda motor," katanya, Kamis (9/9).

Berdasarkan keterangan dari tersangka Dedi, jika dirinya sempat menjadi bandar narkoba. Namun, dikarenakan bangkrut sehingga dirinya kembali menjadi pengedar. Namun, baru terjun ke dunia haram tersebut, tersangka diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang bersama tersangka Afrizal.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pasal tentang narkoba. Dimana, tersangka Dedi ini terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup. Sedangkan, tersangka Afrizal diancam pidana penjara paling lama 20 tahun. "Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut," tutupnya.