Dedi Iskandar, 46, warga Jalan Mayor Zen Lorong Rayon Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni, Palembang terancam dipidana penjara seumur hidup. Lantaran, kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di depan ATM Komplek KFC di Jalan Demang Lebar Daun, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir, Barat I, Palembang.
- Dua Pelajar Dibegal Segerombolan Begundal, Tiga Unit Ponsel Dirampas
- Oknum Anggota Polres Way Kanan Diduga Selingkuh Dimutasi
- Anggotanya Diduga Intimidasi Penetapan Tersangka, Kasat Reskrim Polres Muba Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel
Baca Juga
Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan penangkapan tersangka Dedi ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat melakukan transaksi dengan tersangka Afrizal, 42 di Jalan Demang Lebar Daun, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
"Dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebesar 112 gram, dua unit ponsel dan dua unit sepeda motor," katanya, Kamis (9/9).
Berdasarkan keterangan dari tersangka Dedi, jika dirinya sempat menjadi bandar narkoba. Namun, dikarenakan bangkrut sehingga dirinya kembali menjadi pengedar. Namun, baru terjun ke dunia haram tersebut, tersangka diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang bersama tersangka Afrizal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pasal tentang narkoba. Dimana, tersangka Dedi ini terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup. Sedangkan, tersangka Afrizal diancam pidana penjara paling lama 20 tahun. "Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut," tutupnya.
- Begini Klarifikasi Polisi Setelah Viral Adu Mulut dengan Sopir Truk di Tol Keramasan
- Viral! Adu Mulut Sopir Truk dengan Polisi di Gerbang Tol Keramasan Palembang
- Babysitter yang Aniaya Bayi 11 Bulan Ditetapkan Tersangka