Aksi protes penolakan terhadap draf revisi RUU Penyiaran terus mengalir dari kalangan insan pers di Indonesia, termasuk di Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel.
- Pansus DPRD Sumsel Desak Pemprov Validasi Data Perkebunan Sawit
- DPRD Sumsel Desak Gubernur Kaji Ulang Kegiatan di Buffalo Center Rambutan
- Ribuan Buruh Sumsel Kepung DPRD, Tuntut Penetapan UMSP dan Evaluasi Pengawas Tenaga Kerja
Baca Juga
Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers di antaranya, PWI, AJI, KWRI, IJTI, IWO, IWO Indonesia, dan penggiat media sosial, mendatangi kantor DPRD Kabupaten OKU dengan membawa pengeras suara dan spanduk bertulis ‘Jurnalis OKU Tolak RUU Penyiaran Media Bakal Dibungkam’.
Ketua PWI OKU, Muhammad Wiwin dalam orasinya menyampaikan bahwa kedatangan gabungan pewarta ke gedung wakil rakyat OKU untuk menyuarakan penolakan draf revisi RUU penyiaran.
“Karena berpotensi membungkam dan menghambat roda demokrasi pers. Poin lainnya dalam draf RUU yakni terkait larangan liputan inveatigasi jurnalistik. Maka dari itu, kami sangat menolak RUU Penyiaran tersebut,” tegas Wiwin, Senin (3/6).
Melalui pengeras suaranya, Wiwin juga menyinggung tentang keinginan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk turut terlibat dalam menyelesaikan sengketa pers.
“Jika ada sengketa, KPI tidak berhak menyelesaikannya,” ucapnya dengan nada tegas.
Senada dikatakan Ketua KWRI OKU Raya, Zaidan Jauhari mengungkapkan, apa yang sedang terjadi di kalangan legislatif terkait draf RUU Penyiaran saat ini sangat bertolak belakang dengan semangat demokrasi.
“Jadi sangat beralasan jika kami insan pers menolak pasal-pasal yang tertuang dalam draf itu. Karena dapat dimanfaatkan untuk membatasi hak masyarakat dalam memperoleh informasi,” ungkap pria yang biasa disapa Heri KWRI.
Sementara itu, perwakilan DPRD OKU, Naproni ST dari Komisi I, menyambut baik kedatangan dan mengapresiasi apa yang disampaikan para jurnalis OKU.
“Tentunya draf RUU Penyiaran ini akan kita kawal. Sebab ini akan menjadi penyebab kemunduran demokrasi,” katanya di depan puluhan wartawan dan penggiat media sosial di OKU.
Naproni juga menyatakan, bahwa peran pers sebagai kontrol sosial. Maka dari itu, pihaknya juga turut menolak draf RUU Penyiaran karena dinilai dapat merugikan insan pers di negeri ini.
"Aspirasi kawan-kawan akan kami sampaikan ke DPRD RI. Kami bersama rekan-rekan akan mengawalnya," pungkas Naproni.
- Pansus DPRD Sumsel Desak Pemprov Validasi Data Perkebunan Sawit
- DPRD Sumsel Desak Gubernur Kaji Ulang Kegiatan di Buffalo Center Rambutan
- Ribuan Buruh Sumsel Kepung DPRD, Tuntut Penetapan UMSP dan Evaluasi Pengawas Tenaga Kerja