Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Dirut PT EKI Diperiksa KPK
- Massa BPI KNPA Desak Polda Usut Celah Korupsi di Dinas Pendidikan Sumsel
- Presiden Vietnam Digulingkan, Badan Legislatif Tunjuk Wapres jadi Pj Kepala Negara
Baca Juga
"Saksi yang diperiksa yaitu W selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk, "kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6).
Pemeriksaan W ini, kata Leonard, penyidik ingin mengetahui terkait mekanisme atau Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi," jelasnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
- Kejagung Sita 4 Smelter dan Puluhan Alat Berat Kasus Korupsi Timah
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Dirut PT EKI Diperiksa KPK
- Survei: Publik Minta Pelaku Korupsi Kasus Timah Dimiskinkan