Perampasan seluruh aset pelaku kasus korupsi timah dinilai menjadi sanksi yang paling tepat.
- Fokus Temui Rakyat, Ganjar Tak Ambil Pusing Soal Survei
- Burhanuddin Muhtadi: 33 Persen Pemilih pada Pemilu 2014 dan 2019 Terima Politik Uang
- Survei Poltracking: Elektabilitas Prabowo-Gibran di Jabar Jeblok, Anies- Cak Imin Melesat
Baca Juga
Dalam temuan terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI), masyarakat menilai pemiskinan koruptor harus dilakukan karena nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 271 triliun.
"Sebanyak 39,9 persen menilai sanksi yang pantas bagi para pelaku adalah disita seluruh hartanya,” kata Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan saat merilis survei bertajuk Sikap Publik Terhadap Putusan KPU, Persidangan MK, dan Isu Nasional secara virtual, Kamis (18/4).
Selain penyitaan aset dan harta, publik juga menilai penjara seumur hidup sebagai sanksi yang pantas untuk pelaku korupsi timah. Angkanya mencapai 26,9 persen.
“Tertinggi ketiga itu adalah sanksi dicabut izin usahanya. Angkanya mencapai 8,6 persen,” jelas Djayadi.
Survei LSI dilakukan dalam rentang 7-9 April 2024 dengan melibatkan 1.213 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon. Tingkat kepercayaan survei ini mencapai 95 persen.
- Elemen Masyarakat Sumsel Demo di Kejagung, Tuntut Pengungkapan Dugaan Mafia Tanah dan Korupsi LRT
- Kejagung Sudah Tepat Tersangkakan Oknum ESDM Babel di Kasus Timah
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan