Dalami Dugaan Korupsi Pajak 3 Pegawai KPP Pratama Palembang, Kejati Periksa Staf Kanwil DJP Sumsel-Babel

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan dua orang saksi untuk mendalami dugaan korupsi pajak yang menjerat tiga orang pegawai kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka mengatakan, dua saksi yang diperiksa tersebut berinisial HR yang merupakan salah satu staf Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumsel- Babel dan DA yang merupakan pegawai dari

Direktorat kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur dari Dirjen Pajak Pusat.

Pemeriksaan itu, berlangsung pada Senin (20/11) kemarin dimana penyidik mendalami rangkaian penyidikan untuk meminta keterangan kepada dua saksi itu.

“Untuk saksi HR ini jabatannya sebagai penelaah keberatan pada kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung," kata Vanny, Selasa (21/11).

Lebih lanjut dikatakan Vanny, dalam penyidikan perkara ini jumlah saksi yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel berjumlah lebih dari 35 orang.

Modus ketiga tersangka pajak tersebut diduga telah menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan.

Vanny menegaskan, Pidsus Kejari Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

"Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sebagaimana diketahui, sejak dinaikkan status ke penyidikan, Pidsus Kejati Sumsel dalam perkara ini telah menetapkan sebanyak 3 orang tersangka,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang untuk mencari bukti tambahan dalam kasus korupsi pajak yang menjerat tiga orang ASN inisial RF, NWP dan RFG.