Truk Batu Bara Melintas di Luar Jam Operasional, DPRD Muara Enim Pertanyakan Kontrol Perusahaan

Angkutan truk batu bara di Muara Enim yang mencuri start sehingga menimbulkan kemacetan. (Noviansyah/RMOLSumsel)
Angkutan truk batu bara di Muara Enim yang mencuri start sehingga menimbulkan kemacetan. (Noviansyah/RMOLSumsel)

Kemacetan panjang terjadi di Jalur Lintas Tengah (Jalinteng) tepatnya di ruas jalan raya Tanjung Enim -Baturaja tepatnya di kecamatan Lawang Kidul Muara Enim dan jalan SMB II Muara Enim menuju Kabupaten Lahat, lantaran truk angkutan pembawa batu bara melintas di luar jam operasional.


Padahal, jam operasional truk Batu Bara ini sebelumnya telah diatur oleh pemerintah setempat dan pihak kepolisian, dimana sejak Juni 2023, seluruh angkutan batu bara baru keluar dari stockpile tambang menuju jalan raya mulai 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.

Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi NasDem Kasman MA mengatakan, dampak para sopir truk yang mencuri start di luar jam operasional tersebut dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat, dimana kemacetan panjang akibat iring-iringan truk yang terlalu padat membuat pengendara lain menjadi sulit untuk melintas.

“Sangat disesalkan apa yang dilakukan angkutan truk batu bara melintas pada pukul 19.00 WIB. Padahal sudah ada kesepakatan antara warga dengan perusahaan yang difasilitasi pemda. Namun kesepakatan tersebut dilanggar,” ujar Kasman, Senin (20/11).

Kasman pun mempertanyakan kontrol pihak perusahaan terkait truk yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.

Sebab, perusahaan sebelumnya telah sepakat dengan warga dan pemerintah daerah terkait waktu tersebut.

“Kalau dibiarkan melintas tidak sesuai dengan kesepakatan. Artinya kontrol dari pihak perusahaan melakukan patroli angkutan truk batu bara melintas tidak berjalan,” jelas Kasman dengan nada kesal.

Pihak transportir pun diminta harus komitmen dan konsisten soal kesepakatan yang dibuat bersama warga tersebut. Namun, bila tetap melakukan pelanggaran, Kasman meminta agar truk nakal itu dapat dikenakan sanksi tegas bahkan sampai mobil tersebut dikandangkan.

“Ulah ulah oknum sopir truk batu bara tersebut sudah saya laporkan dan meminta angkutan truk batu bara melanggar harus ditilang selama satu bulan atau dikandangkan sesuai kesepakatan. Dan itu berlaku untuk semua angkutan batu bara,” tegasnya.