Daftar Pilkada, 2 Anggota DPRD Pagar Alam Mengundurkan Diri

Ilustrasi Pilkada. (net)
Ilustrasi Pilkada. (net)

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Pagar Alam sudah memasuki proses verifikasi berkas pendaftaran bakal pasangan calon.


Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam telah menerima tiga berkas pendaftaran dari tiga Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam yaitu Hepy Safriani-Efsi Komar, Ludi Oliansyah- Bertha Edhar dan Alpian Maskoni-Alfikriansyah.

Dari tiga Bapaslon tersebut ada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang baru saja dilantik menjadi bakal calon Wakil Walikota Pagar Alam yakni Efsi Komar Anggota DPRD Partai Golkar dari Daerah Pilihan (Dapil) 1 Kecamatan Pagar Alam Utara dan Alfikriansyah anggota DPRD Partai PPP dari Dapil 3 Dempo Dempo.

Efsi maju bersama Balon Walikota Hepy Safriani sedangkan Alfikriansyah Balon Wakil Walikota yang berpasangan dengan Alpian Maskoni.

Dengan majunya sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Pagar Alam, maka kedua anggota DPRD tersebut harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota Pagar Alam dan nantinya akan di Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pagar Alam Rano Fahlesi membenarkan jika ada dua anggota DPRD Pagar Alam yang maju di Pilkada Pagar Alam.

"Benar ada dua anggota Dewan yang terdaftar maju ke Pilkada Kota Pagar Alam, yaitu Efsi Komar dari Partai Golkar dan Alfikriansyah dari partai PPP," ujarnya Kamis (5/9).

Saat ditanya apakah proses pengajuan pengunduran diri kedua anggota DPRD tersebut sudah diajukan. Sekwan mengatakan jika sudah diajukan.

"Sudah dalam proses dan kita sudah bersurat dengan masing-masing Partai baik itu Golkar maupun PPP," katanya.

Sedangkan untuk usulan pengajuan pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) pihak Sekwan sudah bersurat dengan KPU dan Gubernur.

"Untuk menyampaikan usulan pemberhentian yang bersangkutan dan menyampaikan calon pengganti, setelah itu sekwan bersurat ke KPU dan seterusnya sampai pengajuan PAW ke Gubernur melalui Pj Walikota Pagar Alam," katanya.

Komisioner KPU Kota Pagar Alam Divisi Hukum dan Pengawasan Pinji Aprianto mengatakan, jika pihak KPU sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri dari dua Bakal Calon Wakil Walikota tersebut melalui berkas pendaftaran Bapaslon.

"Kita sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri kedua anggota DPRD tersebut yang terlampir dalam berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) beberapa waktu lalu," katanya.

Ditegaskan Pinji, jika berkas pengajuan pengunduran diri tersebut saat sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) maka tidak bisa ditarik atau dicabut kembali.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon maka berkas pengunduran diri tersebut tidak akan bisa ditarik lagi," tegasnya.