Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menolak pendaftaran calon Bupati Elin Septiani karena tidak memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2024.
- MK Disebut Bakal Muluskan Pileg Sistem Proporsional Tertutup
- Pelamar Serbu Bawaslu PALI Daftar Calon PKD
- Fraksi PKB Ingatkan Ratu Dewa Soal Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Baca Juga
Sementara untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pengganti Pilkada 2024, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, diterima KPU.
"Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pengganti atas nama Supriyanto-Suriansyah Rhalieb diterima. Dan untuk pendaftaran Elin Septiani dikembalikan," kata Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, dikutip RMOLLampung, Selasa 11 Maret 2025.
Fery menjelaskan, pendaftaran Supriyanto-Suriansyah Rhalieb diterima karena memenuhi persyaratan, sementara pendaftaran Elin Septiani tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai syarat mutlak pendaftaran pasangan calon PSU.
"Salah satu persyaratan tidak terpenuhi yaitu tanda tangan dan calon wakil Supriyanto tidak ditandatangani, dan juga tidak hadir saat pendaftaran semestinya harus hadir sebagai syarat mutlak," terangnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah menegaskan, Elin Septiani tidak bisa mengikuti PSU.
"Dikembalikan. Tidak mengikuti PSU," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
- Polda Sumsel Kerahkan 1.649 Personel Jaga PSU Empat Lawang
- AKBP Rendy Surya Aditama Resmi Jabat Kapolres Muratara
- Ditutup Hari Ini, Belum Ada Calon Pengganti Bupati dan Wabup Daftar ke KPU Pesawaran