Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi penting bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pileg kembali ke sistem proporsional tertutup.
- Putusan MK Picu Petualang Politik Ramai-ramai Bentuk Parpol Baru
- Hapus Presidential Threshold, MK Kembali ke Jalan yang Benar
- Golkar Kaget MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Baca Juga
Hal itu disampaikan Denny dalam tulisannya di akun Twitter @dennyindrayana pada Minggu siang (28/5).
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny.
Denny mengatakan, informasi yang dia dapatkan menyatakan, sebanyak enam Hakim Konstitusi akan mengabulkan proporsional tertutup, sedangkan tiga Hakim Konstitusi lainnya dissenting opinion.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," kata Denny.
Denny menyebut, jika putusan tersebut benar terjadi, maka akan kembali ke sistem pemilu pada zaman orde baru (orba), yakni otoritarian dan koruptif.
"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil 'dicopet' istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," pungkasnya.
- Putusan MK Picu Petualang Politik Ramai-ramai Bentuk Parpol Baru
- Hapus Presidential Threshold, MK Kembali ke Jalan yang Benar
- Golkar Kaget MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen