Seorang petani bernama Mulyadi (47) warga Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim harus mendekam di dalam penjara usai ditangkap polisi, Senin (10/10/2022).
- Kasus Penganiayaan Mahasiswa, DPRD Sumsel Minta Rektor UIN Terbuka Ungkap Para Pelaku
- Polda Sumsel Kembali Ringkus Oknum Pengajar Pedofilia di Ogan Ilir
- Polisi Kejar Rekan Penembak Kepala Yayan
Baca Juga
Mulyadi ditangkap tiga jam setelah melakukan pencurian tabung gas LPG 3Kg di warung milik korban Ag (33) warga Kecamatan Semendo Darat Ulu.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Semendo AKP M Ginting mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan tabung gas LPG 3 Kg di dapur warung.
"Korban melapor, lalu dilakukan penyelidikan dan dalam waktu tiga jam pelaku berhasil ditangkap di Desa Talang Keli," ujar dia didampingi Kasubag Humas Iptu RTM Situmorang, Selasa (11/10/2022).
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, korban diketahui mengalami peristiwa kehilangan tabung gas LPG di warung sebanyak tujuh kali.
"Selain mengamankan pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa tabung gas LPG 3 Kg dan sepeda motor yang digunakan untuk mencuri," tandas dia.
- Menuju Kabupaten Layak Anak, Muara Enim Andalkan Kolaborasi Lintas Sektor
- Edane Tampil Memukau di Muara Enim, Terpesona oleh Pindang Baung dan Semangat Musisi Muda
- Minta Uang dan Ambil Makanan, Preman Kampung Ngamuk di Indomaret