Curi Burung Murai Batu, Tiga Sohib Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Tiga orang remaja yang mencuri burung murai dibekuk.(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Tiga orang remaja yang mencuri burung murai dibekuk.(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Gegara ulahnya mencuri seekor burung murai dan sepasang sepatu, tiga orang remaja yakni Apriyadi (27), Muhammad Apeng (19) dan Andriansyah (22) harus meringkuk di sel tahanan Polrestabes Palembang.


Ketiga sahabat ini diringkus anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di kediaman masing-masing yang beralamat di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Berdasarkan data dihimpun, mereka bertiga mencuri di rumah milik korban Agus Susanto (42) yang beralamat di Jalan Pendidikan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Jum'at (29/9) sekitar pukul 03.00.

Aksi pencurian itu baru diketahui, setelah anak korban berinisial A (17) hendak berangkat ke sekolah. Dia melihat burung murai beserta sangkarnya yang digantung di teras sudah tidak ada lagi.

Saksi A langsung memberitahu korban, bahwa rumah mereka telah disatroni oleh pencuri. Lalu, Agus melihat rekaman kamera closed circuit television (CCTV) dan membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.

"Kita langsung melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV di rumah korban. Ternyata burung murai korban dicuri oleh lima orang dengan mengendarai dua motor," kata Jhoni, Sabtu (21/10) siang.

Dia menjelaskan, dari rekaman kamera CCTV tersebut, kawanan pelaku tidak hanya mencuri burung murai. Melainkan juga mengambil sepasang sepatu di rumah milik korban Agus.

"Berkat rekaman CCTV itu, kita berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial AP, AN dan MA. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran kita. Untuk identitasnya sudah kita kantongi," tambah dia.

Tidak hanya ketiga pelaku, lanjut Jhoni, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor merek Yamaha Xeon warna ungu tanpa nomor polisi, jaket warna hitam dan satu helai baju warna hitam.

"Ketiga pelaku sudah kita amankan di Polrestabes Palembang, dan masih dalam tahapan pemeriksaan serta pengembangan. Atas ulahnya kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. [DP]