Cegah Laka Lantas, Satpol PP Muratara Bakal Tertibkan Hewan Ternak yang Berkeliaran di Jalan

Ilustrasi hewan ternak di jalan. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi hewan ternak di jalan. (ist/rmolsumsel.id)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). 


Penertiban ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akibat hewan seperti sapi dan kambing yang bebas di jalan raya.  

“Jalinsum adalah jalur utama dengan lalu lintas yang sangat padat. Keberadaan ternak di jalan sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan pengendara. Kami minta masyarakat lebih disiplin dalam mengawasi ternaknya,” ujar Kepala Satpol PP Muratara, Sumaedi, Minggu (5/1).  

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan melaksanakan razia. Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran akan diamankan, dan pemiliknya dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2017 tentang pengelolaan hewan ternak. 

Pemilik ternak besar seperti sapi dan kerbau akan dikenakan denda Rp100.000 per hari, sementara pemilik ternak kecil seperti kambing dan domba akan dikenakan denda Rp50.000 per hari.  

“Kami sudah melakukan sosialisasi. Jika masyarakat tetap abai, razia menjadi langkah terakhir,” tegas Sumaedi.  

Salah seorang sopir truk asal Lampung, Erwin, mendukung langkah ini. “Semoga aturan ini diterapkan konsisten. Jangan sampai ada ternak di jalan, tapi tidak ada yang mengaku pemiliknya,” harap Erwin.  

Beberapa warga juga menyarankan pemerintah menyediakan solusi alternatif seperti kandang kolektif atau lahan penggembalaan khusus. “Ini penting supaya peternak tidak dirugikan,” kata Hendar, seorang peternak kerbau.