Satpol PP PALI Gencar Sosialisasi Peraturan Tentang Musik dan Hewan Ternak

Kegiatan sosialisasi Perda dan Perbup Kabupaten PALI/ist
Kegiatan sosialisasi Perda dan Perbup Kabupaten PALI/ist

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI, menggelar sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (perda) dan Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang ILir Tahun 2023.


Sosialisasi itu bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat terhadap salahsatu tugas dari Satpol PP kabupaten PALI yakni menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati, terkait musik dan hewan ternak.

Diantaranya Perbup nomor 44 tentang penyelenggaraan hiburan musik dengan alat elektronik, serta Perbup Nomor 28 tahun 2018 tentang pemeliharaan ternak berkaki empat.

"Iya jadi sengaja kita gelar kegiatan sosialisasi agar masyarakat bisa mengetahui dan kembali ingat tentang peraturan yang sudah ada. Sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan, kami harapkan agar tidak ada yang melanggar," ujar Plh Kasatpol PP kabupaten PALI, Jeri Aliansyah SSTP dalam keterangannya yang disampaikan oleh Plh Kasi Ops Parta, Kamis (23/2).

Lebih lanjut Parta menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi diikuti oleh Kepala Desa serta lurah dan sejumlah tokoh masyarakat di wilayah kecamatan Talang Ubi.

"Kita berharap masyarakat bisa mentaati peraturan yang ada sehingga bisa tercipta masyarakat yang aman, tertib dan kondusif," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin yang diwakili oleh KBO Reskrim Polres PALI, Iptu M Arafah didampingi Kapolsek Talang Ubi, Kompol A Darmawan mengatakan bahwa pihaknya mendukung dalam penegakan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati di kabupaten PALI.

"Intinya adalah, apapun peraturan yang ada. Kita wajib untuk mengikuti dan mentaatinya. Dan kami harap kades dan lurah yang hadir bisa melanjutkan sosialisasi ini ke masyarakat," tutupnya.