Satpol PP Muratara Ingatkan Warga Tidak Mendirikan Bangunan di Jalur Daerah Milik Jalan

Anggota Sat Pol PP Muratara saat melakukan pengukuran batas Daerah Milik Jalan di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). (ist/rmolsumsel.id)
Anggota Sat Pol PP Muratara saat melakukan pengukuran batas Daerah Milik Jalan di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). (ist/rmolsumsel.id)

Satpol PP Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan sosialisasi kepada pemilik bangunan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang berada di wilayah Kelurahan Muara Rupit dan Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit. 


Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat mengenai peraturan yang melarang pendirian bangunan di jalur Daerah Milik Jalan (DMJ).

Kasat Pol PP Muratara, Sumedi, menegaskan mendirikan bangunan di jalur DMJ merupakan pelanggaran peraturan. 

“Sesuai dengan aturan, tidak dibenarkan apabila ada masyarakat yang mendirikan bangunan di jalur daerah milik jalan,” ujarnya pada Kamis (2/1).

Sumedi menjelaskan saat ini sudah ada ratusan bangunan yang didirikan di kawasan tersebut. Pihaknya telah memberikan imbauan agar warga tidak lagi mendirikan bangunan di kawasan DMJ. Namun, saat ini pihaknya masih sebatas memberikan sosialisasi tanpa melakukan tindakan lebih lanjut.

Harapannya, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih memahami aturan yang ada dan menghindari pendirian bangunan di jalur DMJ. 

“Harapan saya kedepan, dengan adanya sosialisasi dan imbauan, agar tidak ada lagi masyarakat yang mendirikan bangunan di atas jalur DMJ,” harapnya.

Di sisi lain, Sumedi menyatakan pihaknya telah menerima protes dari masyarakat yang merasa terganggu dengan sosialisasi ini. Namun, ia menegaskan tindakan yang diambil hanya untuk menegakkan aturan demi kenyamanan dan ketertiban bersama. 

"Masyarakat banyak yang tidak menerima, padahal kita hanya melaksanakan tugas dan menegakkan aturan yang ada," pungkasnya.