Berbagai upaya pencegahan menyebarnya virus corona Covid-19, termasuk dengan meniadakan Shalat Jumat. Itu dilakukan Pemerintah Negara Bagian Perlis, Malaysia, di mana Shalat Jumat dibatalkan dan diganti dengan Shalat Dzuhur di rumah.
- 14.217 PPLN Jalani Karantina di Jakarta per 4 Januari 2022
- Deteksi Dini Covid-19, RSMH Palembang Gelar Swab Massal bagi Nakes
- Mengenal Si Pembuat Vaksin AstraZeneca, Prof Sarah Gilbert: Kami Disini Bukan untuk Menghasilkan Uang!
Baca Juga
Demikian pengumuman yang disampaikan oleh Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Perlis (MAIPs) pada Jumat (13/3/2020).
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan langkah pembatalan Shalat Jumat dilakukan untuk membendung penyebaran wabah virus corona (Covid-19) seperti yang diamanatkan oleh Raja Perlis, Syed Sirajuddin Syed Putra Jamalullail.
“Setelah mendapatkan pandangan dan saran dari Kementerian Kesihatan (KKM) mengenai perkembangan wabah Covid-19) serta menerima panduan dan irshad dari Komite Fatwa Perlis, maka MAIPs memutuskan bahwa Shalat Jumat di seluruh Perlis pada 13 Maret 2020 akan digantikan oleh Shalat Dzuhur di rumah masing-masing," demikian pernyataan yang dikutip dari Berita Harian tersebut.
Selain Shalat Jumat, dalam pengumuman tersebut juga disampaikan seluruh acara keagamaan yang bersifat publik seperti majelis dan tabligh akbar harus dihindari.
"Manajemen masjid di seluruh Perlis harus menahan diri dari melakukan kegiatan pertemuan publik skala besar saat ini," lanjut pengumuman tersebut.
"Oleh karena itu, disarankan bagi muslim untuk mengambil tindakan pencegahan untuk mencegah penyebaran Covid-19," tutup MAIPs.[ida]
- Anies Sudah Ajukan Pengetatan Jawa - Bali Sejak Akhir Mei Lalu
- Gurih dan Lezat, Ternyata Ini Manfaat Keju Bagi si Buah Hati
- Tracing Rendah, Tingkat Kematian Tinggi, PPKM Level 4 Palembang Bakal Berlanjut