Wapres Maruf Amin Sebut Pernikahan Anak Jadi Pemicu Stunting

Wakil Presiden Maruf Amin saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (6/7). (RmolSumsel.id)
Wakil Presiden Maruf Amin saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (6/7). (RmolSumsel.id)

Wakil Presiden Maruf Amin menyebutkan, pernikahan anak di bawah umur menjadi penyebab terjadinya anak yang mengalami stunting.


Sehingga, ia meminta kepada orangtua dan remaja untuk menghindari pernikahan di bawah umur agar dapat mencegah terjadinya stunting.

“Pernikahan anak ini harus dihindari karena lebih banyak mudharat bahaya dari pada manfaat termasuk risiko tinggi menghasilkan anak stunting,”kata Maruf Amin saat kunjungan kerja di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (6/7).

Secara umum pernikahan anak memang tidak dilarang oleh agama. Namun hal itu dapat menimbulkan bahaya karena kurangnya pengetahuan calon orangtua soal asupan gizi serta dapat menimbulkan kualitas taraf hidup yang kurang layak sehingga menghasilkan keturunan yang mengalami stunting.

Menurut Maruf Amin, merujuk data dari UNICEF tahun 2020, hampir 20 persen balita di dunia mengalami stunting dengan total 149 juta bayi. Bahkan, diketahui 6,3 juta diantaranya bayi stunting itu berasal dari Indonesia.

“Kita memahami konsekuensi dari stunting bukan semata-mata persoalan tinggi badan. Namun yang buruk adalah dampaknya pada kualitas hidup individu, akibat munculnya penyakit kronis ketertinggalan kecerdasan dan kalah dalam persaingan. Setiap yang membawa bahaya ini dilarang oleh agama artinya pernikahan dini juga dilarang dan harus dihindari,”jelasnya.

Total prevalensi angka stunting di Indonesia saat ini mencapai 21,6 persen. Pada tahun 2024, ditargetkan angka stunting dapat kembali menurun menjadi 14 persen.

“Harus kita pacu, kalau tidak nanti dikatakan targetnya tidak tercapai. Harus tercapai itu, Insya Allah,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam sambutannya menjelaskan, saat ini rata-rata perempuan menikah pada usia 22 tahun. Kondisi itu jauh berbeda pada 15 tahun yang lalu, dimana usia pernikahan berlangsung pada umur 18 hingga 19 tahun.

Hasto pun menyarankan bila wanita maupun pria yang telah memasuki usia produktif agar tidak menunda pernikahan.

“Kalau sudah siap menikah jangan ditunda, karena kalau terlalu tua risiko lahir anak stunting, usia ideal 20 sampai 35 tahun (menikah). Di atas 35 tahun sudah tua, puncaknya di usia 35 tahun,”jelasnya.