Buronan Pencuri Sparepart PT KAI Lubuklinggau Ditangkap di Warnet, Ternyata Pelaku Masih Remaja

Tim Macan Linggau amankan tersangka pencurian sparepart PT KAI/ist
Tim Macan Linggau amankan tersangka pencurian sparepart PT KAI/ist

Berakhir sudah petualangan remaja berinisial R alias B alias B (17), pelaku pencurian di Gudang Sparepart PT KAI Lubuklinggau selalu berpindah-pindah tempat. Terakhir pelaku kabur ke Palembang ikut pamannya bekerja.


Warga Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel ini akhirnya berhasil dibekuk Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau. Pelaku R ditangkap pada Senin 6 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saat ditangkap sedang di warnet RR, Kelurahan Jawa Kanan SS, Lubuklinggau. Dan tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Tersangka mengakui jika memang benar telah melakukan pencurian besi milik PT KAI bersama tersangka LM (sudah ditangkap) dan N (DPO). Pencurian itu terjadi pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di gudang milik PT KAI Lubuklinggau dekat stasiun di Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. 

Berawal aksi itu diketahui oleh pelapor dan karyawan BUMN PT KAI kota Lubuklinggau bahwa dinding gudang sparepart atau suku cadang yang terbuat dari kayu sudah dalam keadaan rusak pada bagian ventilasi udara. Lantas setelah itu dilakukan pengecekan.

Kemudian diketahui jika telah terjadi pencurian yang mengakibatkan PT KAI telah kehilangan 6 batang PIN KENAKEL atau besi pengunci, puluhan baut dan dongkrak. Akibat tindak pencurian tersebut, PT KAI mengalami kerugian Rp22.745.000. 

Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. Dan setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan cek dan olah TKP (tempat kejadian perkara).

Di tempat kejadian perkara (TKP) anggota memeriksa serta menganlisa hasil rekaman kamera CCTV yang ada di lokasi. Dan terlihat pada rekaman CCTV bahwa pelaku pencurian sparepart di gudang milik PT KAI adalah 3 orang laki-laki.

Hasil rekaman teridentifikasi salah seorang pelakunya adalah tersangka LM. Lalu setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka LM, lalu dilakukan penangkapan. Dan didapat keterangan bahwa 2 pelaku lainnya sebagai teman tersangka LM adalah N dan R. 

Pada Senin 6 Februari sekitar pukul 15.00 WIB anggota kembali berhasil mengamankan 1 tersangka yakni R alias B alias B. Seorang tersangka lagi yakni N masih DPO. 

Barang bukti yang diamankan 1 buah tangga dari kayu, 1 buah kotak penyimpanan sparepart dari kayu dan 1 buah dongkrak besi warna kuning. 

Lantaran tersangka R alias B alias B masih anak-anak, maka penanganan proses penyidikan terhadap anak dilaksanakan sebagaimana merujuk aturan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang SPPA. 

Hinterograsi terhadap tersangka R diketahui merupakan residivis kasus curat pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman. Tersangka juga pernah terlibat dalam kasus pencurian besi gardan mobil di Jalan Riau, Kelurahan Taba Koji, Lubuklinggau. 

"Selama pelarian selalu berpindah-pindah dan pergi ke Palembang ikut Pamannya bekerja di pembuatan plafon," pungkasnya.