Dorong Peningkatan Pendaftaran KI, Kemenkumham Sumsel lakukan Audiensi ke DPMPTSP Yogyakarta

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (28/2).(dok. KemenkumHAM Sumsel)
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (28/2).(dok. KemenkumHAM Sumsel)

Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (28/2).


Kadivyankumham mengatakan kunjungan ini merupakan salah satu agenda Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk mendukung program Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual (DJKI), "Menuju Kawasan Karya Cipta 2024", serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam menyongsong Pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"DI Yogyakarta kami pilih sebagai tujuan studi tiru karena kami anggap sebagai daerah inspiratif yang pelayanannya serba cepat, serta permohonan pendaftaran KI-nya relatif banyak" ungkap Kadivyankumham

Kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel disambut langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP DIY, Agus Priono. Agus menghaturkan terima kasih karena sudah memilih DPMPTSP DIY sebagai salah satu objek sharing informasi terkait peningkatan kualitas pelayanan khususnya pelayanan KI.

Selanjutnya, Agus menjelaskan bahwa pada Tahun 2022, DPMPTSP DIY telah memberikan pelayanan kepada 1349 pelaku usaha. "Jumlah ini dicapai melalui beberapa strategi yang telah dibuat, seperti digitalisasi pelayanan, perluasan mindset investasi dan perizinan, hingga pengharmonisasian hukum/regulasi," ungkap Agus.

"Tidak mudah memang untuk mengubah mindset menjadi jiwa pelayanan, akan tetapi kami terus berkomitmen untuk menerapkan 15 standar pelayanan yang ditetapkan KemenPanRB," lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Penyuluh  Perindustrian dan Perdagangan Ahli Madya Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta, Tri Sadjiwo. Beliau mengatakan bahwa BPKI Disperindag Yogyakarta inilah yang bertugas melaksanakan pengelolaan KI untuk meningkatkan Jumlah Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar dari Industri Kecil Menengah (IKM) atau sentra yang dibina.

Djiwo mennyampaikan bahwas saat ini BPKI masih memiliki masalah kurangnya pemahaman para pelaku usaha akan pentingnya perlindungan KI. "Untuk itu BPKI terus berupaya memberikan layanan-layanan Konsultasi KI, Fasilitasi dan Rekomendasi Pendaftaran KI, Edukasi dan Sosialisasi KI, Layanan KI Online, serta Layanan Co-Branding," jelasnya.

Layanan co-branding ini merupakan salah satu program unggulan dari Disperindag Yogyakarta yang bertujuan untuk membangun reputasi yang baik kepada produk-produk asli daerah Yogyakarta. Hal ekslusif co-branding yang dimiliki oleh Pemda DIY yaitu Jogja Mark, 100% Jogja dan Jogja Tradition. Jogja Mark adalah tanda yang menunjukan identitas dan ciri produk yang proses produksinya di daerah. Sedangkan, 100% Jogja merupakan tanda yang menunjukan identitas dan ciri produk yang bahan baku dan proses produksinya di daerah, contohnya batik. Kemudian, Jogja Tradition adalah tanda yang menunjukkan identitas dan ciri pengetahuan tradisional atau ekspresi budaya tradisional maupun produk khas daerah, seperti tarian, keris, blankon, dan sebagainya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni, Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kepala Bagian Program dan Humas Yulizar, Kasubbid Pelayanan KI Yulkhaidir, Kasubbid Pelayanan AHU Riyan Citra Utami, Kasubbag Humas RB dan TI Hamsir dan jajaran tim serta perwakilan pegawai dari Kanwil Kemenkumham DIY.