Buntut bentrokan antara organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dengan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pada Kamis petang (21/5), sedikitnya 5 orang telah diperiksa Polres Metro Bekasi.
- Polisi Cokok WN Nigeria Pemalsu Email, Korban Rugi Rp32 M
- Meresahkan, Pemalak Sopir Truk di Jalan Lintas Sumatra Muara Enim Diciduk Polisi
- Laporkan Faizal Assegaf, Kuasa Hukum Erick Thohir: Seorang Kepala Keluarga Menjaga Marwah
Baca Juga
"Saksi yang sudah kita mintain keterangan itu ada sekitar lima, namun akan bertambah terus karena memang prosesnya akan terus berjalan dan juga kita akan selesaikan sampai tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang kami lakukan," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko kepada wartawan di Polsek Bekasi Kota, Jumat dini hari (22/5/2020).
Wijonarko melanjutkan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka atas bentrokan tersebut yang mengakibatkan empat kendaraan seperti motor dibakar dan dua bangunan, yakni Posko PP dan warung makan milik anggota PSHT rusak.
"Sementara belum (ada tersangka), ini kan masih proses penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, termasuk mintai keterangan saksi-saksi. Nanti ketika sudah ada dan diamankan, baru kami akan sampaikan kembali," jelas Wijonarko.
Bentrokan terjadi antara dua ormas yakni PP dengan PSHT di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bintara, Kota Bekasi pada Kamis (21/5) menjelang buka puasa atau sekitar pukul 18.00 WIB.
Bentrokan itu dipicu persoalan utang kopi. Hal itu berdasarkan pengakuan warga setempat lokasi bentrokan serta pengakuan salah satu anggota PSHT yang menyebut bahwa oknum anggota PP membeli minuman kopi namun tidak membayar.
Saat ditagih untuk membayar, oknum PP melakukan tindakan pengeroyokan terhadap pemilik warung yang merupakan anggota PSHT. Insiden pengeroyokan tersebut pun berujung bentrokan[ida]
- SBS Tidak Pernah Disebut Dalam Rencana Akuisisi, Saksi Juga Ungkap Belum Pernah Beri Deviden ke PTBA
- Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel Resmi Ditetapkan Tersangka
- Tipu Mantan Pacar, Oknum Polisi di Lahat Berakhir di Tahanan Propam