Buntut Penyetopan Aktifitas Perusahaan Pelanggar Lingkungan, Saham RMKE Terjun Bebas, Bakal Terus Turun?

Tangkapan gambar pergerakan saham RMK Energy. (ist/rmolsumsel.id)
Tangkapan gambar pergerakan saham RMK Energy. (ist/rmolsumsel.id)

Saham PT RMK Energy (RMKE) jatuh ke level terendah sepanjang masa ke Rp675 per saham dalam penutupan perdagangan hari ini, Senin (18/9). 


Sentimen negatif pasar terhadap saham perusahaan ini disinyalir muncul akibat setopnya aktifitas pelabuhan milik perusahaan yang berlokasi di Muara Belida, Muara Enim, Sumsel setelah disegel oleh Dirjen Gakkum Kementerian LHK. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/rmk-disegel-dan-stop-beroperasi-warga-selat-punai-bisa-kembali-hirup-udara-segar).

Tidak hanya RMKE, saham holding perusahaan ini yaitu PT Royaltama Mulia Kontraktorindo TBK (RMKO) juga jatuh ke level terendah di Rp320 per lembar saham. Sebelumnya diulas oleh Kantor Berita RMOLSumsel, jatuhnya harga saham grup holding ini dinilai sebagai vonis bagi perusahaan pelanggar lingkungan.

Tangkapan layar pergerakan harga saham PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk. (ist/rmolsumsel.id)

Melansir IDNFinancials, PT RMK Energy Tbk atau Rantai Mulia Kencana Energy didirikan pada Juni 2009. Bergerak di bidang penyedia jasa logistik batubara dan melayani perusahaan batubara di Sumsel. 

Dengan kesepakatan bersama PT KAI di Stasiun Simpang, perusahaan menyediakan stasiun bongkar muat kereta api. Lalu pengangkutan batubara, pengelolaan pelabuhan batubara dan juga offtake batubara dan joint operation tambang di Sumsel. PT RMK Energy beralamat di Wisma RMK, Jl Puri Kencama, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. 

Dalam penelusuran yang dilakukan pada prospektus perusahaan di laman resmi PT RMK Energy diketahui perusahaan ini dimiliki oleh Tony Saputra dan istrinya Suriani, yang kini perusahaan induk dan anak usahanya juga dijalankan oleh kedua putra mereka, Vincent Saputra dan William Saputra. 

Struktur kepemilikan saham perusahaan RMK Energy serta anak perusahaannya. (ist/rmolsumsel.id) 

Dalam prospektus yang terakhir dipublikasikan pada 24 November 2021 itu, juga diketahui, struktur kepemilikan perseroan secara vertikal mulai dari pemegang saham individu sampai dengan perseroan pada tingkat paling akhir dan posisi perseroan secara horizontal.