Perusahaan Pengguna Jasa Tagih Janji, RMK Energy (RMKE) Terancam Wanprestasi

Pelabuhan RMK Energy. (ist/rmolsumsel.id)
Pelabuhan RMK Energy. (ist/rmolsumsel.id)

Penyetopan operasional pelabuhan bongkar muat batubara PT RMK Energy (RMKE) karena pelanggaran lingkungan oleh Kementerian LHK berbuntut panjang. Sejumlah perusahaan tambang pengguna jasa yang sudah berkontrak dengan RMKE dikabarkan mulai menagih janji. 


Hal ini membuat perusahaan yang dimiliki oleh keluarga Tony Saputra ini terancam wanprestasi karena tidak melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam kontrak berupa pengiriman batubara dari sejumlah perusahaan itu. 

Karena perusahaan-perusahaan pengguna jasa ini diketahui mengalami keterlambatan pengiriman dan dikenai denda oleh pembeli. Bahkan informasinya dugaan wanprestasi ini juga berkaitan dengan kontrak RMKE dengan KAI. 

"Ini hukuman dan akibat yang diterima kalau sudah menyepelekan masalah lingkungan," jelas Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah.

Kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Chandra mengatakan bahwa aspek penting yang harus dikedepankan dari operasional perusahaan tambang, perusahaan jasa pertambangan di Sumsel, adalah masalah lingkungan. Sehingga menurutnya wajar jika banyak pihak mendesak RMKE untuk ditutup. 

"Kami mendapatkan informasi itu (perusahaan pengguna jasa sudah menagih janji), sehingga dengan adanya dugaan wanprestasi ini, perusahaan berarti sudah tidak taat dengan lingkungan dan tidak mampu dipercaya oleh pengguna jasanya," jelas Chandra. 

Tidak hanya pelanggaran lingkungan yang diduga sengaja dilakukan, berbagai pelanggaran lain juga meliputi aktifitas perusahaan yang sudah melantai di bursa efek ini. 

Oleh karenanya, Pemprov Sumsel sebelumnya meminta semua pihak yang bermain dalam pemberian izin RMKE ini untuk bertanggung jawab. Sementara di sisi lain, K-MAKI Sumsel menduga adanya kongkalikong dan dana besar yang mengalir dalam pemberian izin operasional perusahaan pelanggar lingkungan ini. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/dana-besar-diduga-mengalir-dalam-kongkalikong-perizinan-rmk-energy-siapa-menikmati).