RMK Energy Disinyalir Paksa Ketua RT Tandatangani Surat Pernyataan, Warga Selat Punai: Tidak Menghapus Kesalahan!

Debu batubara dari aktivitas dermaga PT RMK Energy yang menempel di rumah warga. (dok/rmolsumsel.id)
Debu batubara dari aktivitas dermaga PT RMK Energy yang menempel di rumah warga. (dok/rmolsumsel.id)

Berbagai upaya dilakukan oleh PT RMK Energy untuk lolos dari jeratan pelanggaran lingkungan, meskipun saat ini kawasan pelabuhan milik perusahaan itu telah disegel oleh Dirjen Gakkum Kementerian LHK. 


Salah satunya yang berhasil dihimpun oleh Kantor Berita RMOLSumsel adalah upaya untuk memaksa Ketua RT 25 dan RT 26 Selat Punai, Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang yang disinyalir dipaksa menandatangani surat pernyataan.

Didalam salinan surat yang berhasil diperoleh Kantor Berita RMOLSumsel, terdapat setidaknya lima poin yang harus dinyatakan oleh warga, namun sangat bertolak belakang dengan kondisi di lapangan.

Tangkapan layar surat pernyataan yang akan ditandatangani warga. (ist/rmolsumsel.id) 

Diantaranya yaitu warga diminta menyatakan mendukung secara penuh segala bentuk kegiatan dan kelancaran operasional PT RMK Energy, lalu berikutnya warga diminta menyatakan bahwa dengan kegiatan Operasional PT RMK Energy di wilayah mereka banyak memberikan banyak manfaat. 

Ketua Ikatan Solidaritas Warga Gandus (IKSOWDUS) Julianto yang dikonfirmasi membenarkan hal ini. Menurutnya, sebagai kompensasi PT RMK Energy akan memberikan bantuan berbentuk barang, karena mengaku tidak ada aturan bagi perusahaan untuk mengganti kerugian masyarakat dengan uang. 

"Itu juga tidak menghapus kesalahan mereka yang di Dinas Lingkungan. Mereka tetap dapat sanksi administrastif, kan sudah di pasang di plang (disegel), di depan pintu masuk RMK," kata Julianto

Bahkan dijelaskannya kalau warga masih mendukung langkah yang dilakukan pemerintah terhadap PT RMK Energy sebagai perusahaan yang kini dilabeli pelanggar lingkungan tersebut. 

"Kami mengantisipasi kedepan jangan terulang lagi (seperti) 2021. Karena 2021 kita sudah punya kesepakatan bersama, (nanti) diingkari lagi. Kami mendukung langkah tindakan pemerintah terhadap RMK. Mereka sudah kena sanksi, pemerintah sudah punya regulasi sanksi mereka enam bulan atau berapa bulan untuk memperbaiki," jelasnya.

Dibincangi terpisah terkait ini, Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan mengatakan bahwa langkah yang diambil PT RMK Energy untuk lolos dari jeratan pelanggaran lingkungan sudah tepat. 

"Dari proses diminta tandatangan lalu diberikan kompensasi saja, itu sudah terlihat bagaimana upaya perusahaan mengakali, mungkin saja memaksa warga, sehingga perusahaan lolos dari pelanggaran, tapi masih kurang cantik mainnya," ungkap Feri. 

Sebab, pertanggungjawaban perusahaan tidak bisa hanya sebatas pemberian barang ataupun sembako yang kemudian menutupi kesalahan yang telah diperbuat selama ini.

Banyak kerugian yang dialami warga, tidak hanya warga Selat Punai tetapi juga warga lain dan khususnya masyarakat yang memanfaatkan Sungai Musi. 

"Nelayan sulit mencari ikan akibat aktifitas pengangkutan batubara ini. Jangan disebut sudah selesai tanggung jawab hanya dengan memberi sembako. Dengan keuntungan yang diperoleh RMK Energy selama ini rasanya warga Selat Punai pantas mendapat kompensasi Rp1 Miliar untuk satu Kepala Keluarga," kata Feri. 

Apalagi pihaknya mengaku tahu pihak-pihak mana saja yang melindungi PT RMK Energy dari jeratan sanksi. Mulai dari eksekutif, sampai legislatif. 

Sehingga diapun mengapresiasi konsistensi perjuangan masyarakat dan pihak-pihak yang konsisten mengawal perjuangan warga, salah satunya yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati. 

"Kalau memang penyegelan ini adalah dorongan dari Ketua DPRD Sumsel, tentu kami apresiasi betul. Kami bangga, artinya Ibu Ketua DPRD adalah benar-benar Singa Betina Parlemen seperti bukunya," ungkap Feri.

Dijelaskan Feri, RMK Energy harus taat dengan aturan pemerintah dengan menghentikan semua aktivitasnya sampai melaksanakan semua rekomendasi dari pemerintah. Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan harus diperbaiki. 

Terkait dengan pernyataan RT dan warga terkait aktivitas  PT RMK, Feri menyebut hal itu tidak akan menghapuskan sanksi serta kewajiban perusahaan terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukannya. 

"Kerusakan lingkungan harus diperbaiki dan PT RMK harus membuat kembali rencana operasi berbasis AMDAL yang disetujui pemerintah sebelum operasional kembali," tegasnya. 

Feri juga mendorong Kementerian LHK memberikan sanksi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel lantaran telah mengabaikan kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan.