BUMD Sumsel Bakal Dievaluasi dan Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Rapat teknis bersama Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri. (Yuni Rahmawati/rmolsumsel.id)
Rapat teknis bersama Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri. (Yuni Rahmawati/rmolsumsel.id)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel berencana untuk melakukan evaluasi dan mengkaji ulang setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumsel. Hal ini diketahui saat rapat teknis bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Ruang Karang Anyar Hotel Swarna Dwipa, Selasa (5/10).


Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel, Afrian Joni mengatakan sasaran BUMD yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan laba untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak. Namun, ketika BUMD tersebut tidak mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan tidak menghasilkan laba maka hal ini harus dikaji dan dievaluasi. Baik, secara perusahaan maupun kepengurusannya.

"Jadi setiap BUMD harus bisa meningkatkan dan memberikan kontribusi untuk pertumbuhan ekonomi," katanya.

Di Pemprov Sumsel, saat ini ada 10 BUMD dari berbagai sektor. Seperti sektor keuangan yakni Bank Sumsel Babel, PT Jamkrida Sumsel, PT Bank BPR Sumsel. Kemudian, sektor aneka yakni PT Hotel Swarna Dwipa Gemilang. Lalu, sektor infrastruktur yakni PT SMS yang mengurusi transportasi batubara dan mengelola kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-Api, Pengelolaan Jakabaring Sport City, AK Migas dan PT Sumsel Energi Gemilang. Untuk sektor pangan, Sumsel ada PT Sriwijaya Agro Industri (SAI) dan sektor industri ada PD Produksi.

"Kami harap semua BUMD ini berperan mengembangkan pertumbuhan dan peningkatan ekonomi yang masif untuk Sumsel," tutupnya. 

Sementara itu, Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Kemendagri, Riris Prasetyo mengingatkan agar BUMD di Sumsel membuat Rencana Bisnis (Renbis) dan RKA untuk tahun 2022. Sehingga, Desember sudah selesai dan belanja di Januari itu sudah ada uangnya. Renbis ini harus lima tahun yang dipegang oleh Kepala Daerah bukan direksi sehingga meski berganti direksi Renbis tetap berjalan. Untuk, strategi dalam mencapai Renbis ini barulah diserahkan kepada direksi.

"Para direksi ini juga harus memiliki Renbis dengan sembilan poin yang sesuai dengan Permendagri nomor 118," pungkasnya.