Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, akan segera dihuni oleh pejabat lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, terutama Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Bagian (Kabag).
- Plt Bupati Irit Bicara, DPRD Muara Enim Bakal Panggil Petinggi RMK Energy
- Dinkes Muara Enim Imbau Warga Waspada Penyakit di Musim Kemarau
- Angkut Pelajar hingga Bergelantungan ke Atap Mobil, 3 Angdes di Muara Enim Ditilang dan SIM Sopir Diusulkan Dicabut
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim. Seperti diketahui, rusunawa ini terletak dekat dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin, dan segera mengalami perbaikan fasilitas agar siap untuk dihuni.
"Rusunawa ini akan segera dihuni oleh Sekretaris Dinas dan Kabag. Paling lambat Desember, mereka sudah bisa menempati Rusunawa ini," jelasnya.
Penggunaan Rusunawa sebagai tempat tinggal pejabat Pemkab ini sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, yang mendorong pemanfaatan aset daerah yang selama ini tidak terpakai.
"Dalam arahannya, KPK pernah menyatakan bahwa menelantarkan aset daerah sama dengan korupsi," jelasnya.
Untuk mengelola aset daerah, terutama Rusunawa, dengan baik, Pemkab memberikan tanggung jawab kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Tidak menutup kemungkinan pejabat lainnya juga bakal menghuni," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah melakukan rapat untuk merencanakan penempatan pejabat di Rusunawa ini. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Banyuasin bersama OPD terkait.
Rusunawa ini memiliki total 42 kamar, dengan 30 kamar akan diberikan kepada Sekdis, 10 kamar untuk Kabag, dan 2 kamar untuk tamu. Keputusan pemanfaatan Rusunawa ini telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuasin yang diterbitkan pada tahun 2019.
"Kita sudah mengadakan rapat untuk memastikan persiapan dan pelaksanaannya berjalan dengan lancar," pungkasnya.
- Insiden Tabrakan Tongkang Batu Bara di Jembatan Bentayan Terulang Lagi, Pemda Diminta Bertindak Tegas
- Gubernur Sumsel Resmikan Operasional KMP Putri Leanpuri di Banyuasin
- Tongkang Batu Bara yang Nyangkut di Jembatan Bentayan Banyuasin di Luar Pengawasan KSOP Palembang